Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar razia terhadap pengendara Sepeda Motor yang parkir sembarangan di sepanjang jalan kawasan Pasar Pagi Kota Samarinda, pada Jumat (25/08/2023).
Kegiatan razia parkir sembarangan ini berlangsung pada pukul 09.30 WITA pagi tadi, saat Dishub Kota Samarinda melakukan pemantauan dikawasan Pasar Pagi Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan banyak pengunjung di Pasar Pagi yang akan berbelanja memarkirkan kendaraannya sembarangan. Lantas, pihak Dishub bergerak cepat untuk menindak para pengendara yang memarkirkan motornya sembarangan.
“Kami berhasil mengamakan dua kendaraan sepeda motor yang parkir sembarangan, sisanya pegendara yang lain kabur saat melihat petugas kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Kendaraan sudah berhasil diamankan langsung dibawa oleh pihak Dishub, menggunakan mobil truk khusus dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Pengamanan kendaraan tersebut, sebagai upaya Dishub meminimalisir kembali terjadinya parkir liar.
Mengacu pada Perda No. 5 tahun 2015 Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, berbunyi “Pengemudi, pemilik, atau penanggungjawab kendaraan bermotor akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap penderekan kendaraan bermotor.
“Jadi masing-masing motor yang sudah kami amankan nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 Ribu, sesuai dengan perda yang telah ada,” bebernya.
Lebih lanjut, pihak Dishub akan melakukan pengawasan lebih intens di sejumlah titik yang rawan digunakan untuk parkir liar di kota Samarinda. Manalu akan memberikan penugasan kepada anggotanya untuk melakukan pengawasan setiap harinya.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi, terutama di daerah yang rawan macet di Kota Samarinda,” tuturnya.
Terakhir, Manalu berharap dengan dilakukannya penertiban kendaraan ini, bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Samarinda supaya tidak melakukan parkir di sembarang tempat. Apalagi, tindakan parkir liar ini dapat menghambat arus lalulintas dan bagi pejalan kaki juga.
“Ayo mari kita sadar, janganlah parkir seenaknya, bukan hanya Pemerintah Kota Samarinda saja yang harus peduli, masyarakat Kota Samarinda juga harus peduli jangan parkir sembarangan,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id