Parkir Liar di Sekitar Big Mall Ditertibkan, Tiga Kendaraan Diderek Dishub

Parkir Liar di Jalan Untung Suropati tepatnya dekat Big Mall Samarinda di tindak oleh Dishub. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sekitar area Big Mall Samarinda. Dalam operasi yang digelar Kamis (12/2/2026), puluhan kendaraan roda dua dan satu unit mobil ditindak karena parkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir.

Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan dan pengendalian lalu lintas yang dilakukan Dishub Samarinda. Meski rambu larangan parkir terpasang jelas di sepanjang ruas jalan tersebut, pelanggaran masih kerap ditemukan dan dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan tindakan tegas diambil karena para pemilik kendaraan dinilai tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

“Ini kegiatan rutin kami. Di lokasi ini sudah jelas ada rambu larangan parkir, tetapi tetap saja masih banyak yang parkir. Maka kami ambil tindakan,” ujar Duri saat ditemui di lokasi penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas mendata sekitar 70 sepeda motor dan satu unit mobil yang terparkir di zona terlarang. Dari jumlah tersebut, tiga kendaraan langsung diderek ke kantor Dishub, sementara puluhan lainnya dikenai sanksi berupa penggembosan ban.

“Ada tiga kendaraan yang kami derek. Untuk sepeda motor istilahnya towing, kalau mobil kami derek langsung. Sementara kendaraan lainnya kami gembosi bannya sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Menurut Duri, penindakan berupa penggembosan ban dilakukan dengan melepas pentil ban kendaraan. Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan merasakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

“Kami lepas pentilnya. Tujuannya agar mereka sadar bahwa parkir sembarangan itu menyusahkan orang lain dan mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban serupa sebenarnya telah dilakukan sekitar dua bulan lalu di lokasi yang sama. Namun, pelanggaran kembali terulang meskipun sebelumnya telah diberikan tindakan.

“Dua bulan lalu sudah kami tindak dan kami gembosi juga. Tapi tetap saja masih ada yang parkir di sini,” katanya.

Duri menyebut, keberadaan kendaraan yang parkir di area larangan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk. Jalan Untung Suropati merupakan salah satu ruas strategis dengan volume kendaraan yang cukup tinggi karena berada di sekitar pusat perbelanjaan.

“Kalau kendaraan parkir di badan jalan, otomatis lebar jalan berkurang dan arus lalu lintas terganggu. Ini bisa memicu kemacetan bahkan risiko kecelakaan,” tuturnya.

Untuk kendaraan yang diderek, pemilik diwajibkan mengikuti prosedur administrasi di kantor Dishub. Terdapat biaya penderekan dan administrasi sesuai ketentuan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

“Untuk kendaraan yang kami derek, nanti ada biaya pengangkutan atau penderekan serta administrasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dishub Samarinda menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap parkir liar di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan pusat perbelanjaan dan ruas jalan padat kendaraan.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada pelanggaran, kami akan terus lakukan penertiban,” tegas Duri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan sembarangan, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

“Rambu sudah jelas terpasang. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi aturan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id