Operasi Penertiban Satpol PP Samarinda Berhasil Amankan 410 Botol Miras, Modus Penjualan Kian Cerdik dan Terselubung

Satpol PP Samarinda berhasil amankan sebanak 410 botol miras di dua lokasi Dikota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda), khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dalam operasi terbaru yang digelar di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa kegiatan patroli, monitoring, dan pengawasan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menekan angka pelanggaran perda di berbagai sektor. Tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga segala bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Seperti biasa, kami terus melakukan patroli dan pengawasan. Dari beberapa target operasi yang kami pantau sebelumnya, memang ada yang belum ditemukan pelanggaran. Namun, pada operasi kali ini kami berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi,” ujarnya.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Dari kedua titik tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 410 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

Anis mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menemukan adanya modus baru yang digunakan pelaku untuk menghindari razia petugas. Miras tidak lagi disimpan di dalam toko atau gudang, melainkan disembunyikan di dalam kendaraan yang diparkir di sekitar lokasi usaha.

“Modusnya sekarang berbeda. Miras tidak disimpan di dalam toko, tapi ditaruh di dalam mobil yang diparkir di badan jalan. Jadi seolah-olah di dalam tempat usaha tidak ada barang, padahal disimpan di luar,” jelasnya.

Menurutnya, pola tersebut menuntut kejelian petugas dalam melakukan pengawasan, mengingat pelaku terus mencari cara untuk mengelabui aparat. Meski demikian, Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli guna mengantisipasi berbagai modus baru di lapangan.

Seluruh barang bukti yang diamankan langsung didata dan dibuatkan berita acara penyitaan. Para pemilik usaha yang terbukti melanggar juga akan dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti kami amankan, kemudian dibuatkan berita acara. Selanjutnya akan diproses oleh PPNS dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan,” terang Anis.

Ia menegaskan, tidak ada praktik penebusan barang sitaan di tingkat Satpol PP. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga putusan pengadilan.

“Tidak ada tebus-menebus di sini. Semua diproses sesuai aturan. Kalau sudah di pengadilan, nanti hakim yang menentukan sanksinya,” tegasnya.

Meski operasi penindakan telah dilakukan berulang kali, Anis mengakui bahwa pelanggaran serupa masih terus terjadi. Ia menilai, sanksi yang selama ini dijatuhkan belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha.

“Pelanggaran ini berulang terus. Artinya efek jera belum maksimal. Harapan kami ke depan, sanksinya bisa lebih berat agar ada efek jera,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana menjalin koordinasi lebih intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk pengadilan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna mengevaluasi perizinan serta kemungkinan penerapan sanksi tambahan seperti penyegelan tempat usaha.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi dengan instansi lain, termasuk soal perizinan. Karena jelas, toko kelontong tidak diperbolehkan menjual miras,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version