Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda Sita 150 Botol Miras dari Empat Toko dalam Razia Tengah Malam

Samapta Polresta Samarinda berhasil sita 150 botol miras dalam operasi pekat mahakam 2026. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dalam memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Dalam razia yang digelar pada Jumat (20/2/2026) malam hingga Sabtu dini hari, aparat berhasil menyita sebanyak 150 botol minuman keras (miras) dari empat toko di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Kegiatan yang dilaksanakan personel Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta itu berlangsung sejak pukul 22.00 Wita hingga 03.30 Wita. Razia menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan sebelumnya sebagai lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Operasi Pekat Mahakam ini bertujuan menekan peredaran penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat toko. Tiga di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Pekat Mahakam 2026, sementara satu lainnya merupakan non-target yang turut diperiksa saat kegiatan berlangsung.

Rincian hasil penyitaanya yaitu Toko Anugra Abadi (Jalan KS Tubun) sebanyak 18 botol miras berbagai merek, Toko Topan (Simpang 4 Harum Nafsi) sebanyak 24 botol miras, Toko Kopral (Jalan Cipto Mangunkusumo) sebanyak 24 botol miras dan Toko Bintang (Jalan Cipto Mangunkusumo) sebanyak 84 botol miras.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 150 botol minuman keras dari berbagai merek.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan, peredaran miras ilegal kerap menjadi faktor pemicu berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya, terutama pada malam hari.

“Konsumsi minuman keras sering berujung pada keributan, penganiayaan, bahkan tindak kriminal lainnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan dan tidak menjual minuman keras tanpa legalitas yang jelas.

Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus dilaksanakan selama masa operasi berlangsung. Sasaran tidak hanya peredaran miras ilegal, tetapi juga premanisme, perjudian, penyalahgunaan narkotika, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kota melalui pendekatan preventif dan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing. Laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id