Ngaku Jadi Korban Pengeroyokan, Buruh di Samarinda Justru Diduga Ancam Warga Pakai Mandau

Pihak Kepolisian saat merespon kejadian di kawasan Pelabuhan Sungai Kapal dan Barang, Kecamatan Sungai Kunjang. (Foto: Polresta Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Laporan dugaan pengeroyokan yang diterima jajaran Polresta Samarinda di kawasan Pelabuhan Sungai Kapal dan Barang, Kecamatan Sungai Kunjang, berujung pada temuan yang berbeda dari pengakuan pelapor. Seorang buruh yang semula mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penikaman kini justru diduga melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Peristiwa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari seorang pria bernama Wahyudiono (32), buruh asal Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Dalam laporannya, Wahyudiono mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang saat berada di kawasan pelabuhan untuk mencari informasi keberangkatan kapal menuju Long Bagun.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Pamapta III Polresta Samarinda bersama piket Satpolairud Polresta Samarinda. Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 05.50 Wita untuk melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan para saksi.

Perwira Pengendali Pamapta III Polresta Samarinda, Ipda Sofian Adi Cahyono mengatakan seluruh prosedur awal penanganan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara, menginterogasi pelapor, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi,” ujarnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, Wahyudiono mengaku didatangi empat orang yang kemudian memukul dan menikam dirinya. Ia mengklaim berhasil meloloskan diri dengan berenang menyeberangi Sungai Mahakam hingga tiba di kawasan PT Wana Nusa Perkasa.

Pengakuan tersebut sempat mengindikasikan adanya tindak kekerasan yang dialami pelapor. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan di lapangan, hasil penyelidikan awal justru menunjukkan kronologi yang berbeda.

Dari keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi, Wahyudiono disebut lebih dahulu mendatangi sekitar delapan warga yang sedang memancing di kawasan pelabuhan. Saat itu, ia diduga membawa senjata tajam jenis mandau dan melakukan pengancaman kepada para pemancing.

Melihat situasi tersebut, salah seorang warga segera melaporkan kejadian itu kepada personel Satpolairud yang sedang bertugas di sekitar kawasan pelabuhan.

“Menurut keterangan saksi, yang bersangkutan justru melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada warga yang sedang memancing. Melihat kejadian itu, saksi langsung melaporkan kepada personel Satpolairud. Saat petugas datang, yang bersangkutan melarikan diri dengan berenang menyeberangi Sungai Mahakam,” kata Sofian.

Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan hasil olah TKP serta pemeriksaan awal terhadap pelapor. Dari proses tersebut, polisi menyatakan belum menemukan bukti maupun saksi yang menguatkan adanya pengeroyokan ataupun penikaman sebagaimana yang dilaporkan Wahyudiono. Sebaliknya, fakta yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pelapor justru merupakan pihak yang melakukan pengancaman.

“Fakta yang kami temukan di lapangan tidak sesuai dengan keterangan pelapor. Tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan adanya pengeroyokan maupun penikaman. Justru yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pengancaman,” tegasnya.

Selain dugaan pengancaman, polisi juga menemukan indikasi lain saat melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudiono.

Petugas mengaku mencium aroma alkohol dari mulut pelapor ketika dimintai keterangan. Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga yang menyebut Wahyudiono berjalan sempoyongan saat mendatangi lokasi pemancingan.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah kondisi tersebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan lokasi, serta barang bukti kini tengah dianalisis oleh penyidik Satpolairud Polresta Samarinda. Wahyudiono juga telah dibawa ke kantor Satpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Satpolairud Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam maupun dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id