Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada. Kasus ini diduga melibatkan rekayasa data nasabah dan penyimpangan prosedur kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Rabu, (17/06/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta hasil audit investigatif dari internal perbankan dan ahli akuntan publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur permulaan yang cukup untuk peningkatan status hukum para pihak.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik sistematis dengan melibatkan pihak internal bank yang berperan sebagai mantri kredit serta pihak eksternal sebagai calo atau perantara.
Modus yang digunakan antara lain adalah mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan KUR dengan imbalan tertentu. Selanjutnya, data tersebut direkayasa agar memenuhi persyaratan administrasi, termasuk perubahan domisili, pembuatan Surat Izin Usaha fiktif, serta penyediaan dokumentasi usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam praktiknya, setelah kredit dicairkan, fasilitas perbankan seperti buku rekening dan kartu ATM diduga dikuasai oleh para calo. Dana kredit kemudian tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan program KUR, melainkan dibagi di antara para pihak yang terlibat.
Dari hasil audit investigatif serta perhitungan ahli Kantor Akuntan Publik, ditemukan bahwa praktik tersebut telah berlangsung dalam skala cukup besar.
Pada Unit Sei Pinang Dalam, tercatat sekitar 23 rekening kredit dengan total pencairan sekitar Rp897.158.399, dengan estimasi awal kerugian keuangan negara sekitar Rp338 juta.
Sementara itu, pada Unit Temindung ditemukan sekitar 87 rekening kredit dengan total pencairan mencapai Rp3.070.957.922, dengan estimasi awal kerugian keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua di antaranya merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, sementara enam lainnya merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai calo atau penopang pengajuan kredit.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mempercepat proses hukum, serta mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Kejari Samarinda menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyimpangan penyaluran KUR tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
