Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura membantu kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria memanfaatkan situasi darurat yang dialami korban di jalan untuk menguasai sepeda motor, lalu menjualnya melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Trikora, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban saat itu hendak pulang ke kawasan Palaran ketika sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba mengalami kerusakan dan tidak dapat dinyalakan.
Dalam kondisi kebingungan di tengah malam, korban didatangi seorang pria yang menawarkan bantuan. Pelaku mengaku bersedia membantu mendorong sepeda motor ke bengkel terdekat agar dapat diperbaiki. Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku datang seorang diri dan menawarkan bantuan. Setelah motor sampai di bengkel, pelaku yang berkomunikasi dengan pihak bengkel, sementara korban menunggu di luar,” ujarnya.
Sepeda motor beserta kunci kontak kemudian ditinggalkan di bengkel dengan kesepakatan akan diambil keesokan harinya setelah diperbaiki. Bahkan, pelaku sempat mengantar korban pulang ke rumahnya, sehingga korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan.
Namun, pada keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah lebih dulu diambil oleh pelaku. Pihak bengkel menyerahkan kendaraan karena mengira pelaku adalah orang yang sebelumnya datang bersama korban dan dipercaya sebagai pemilik atau pihak yang berhak.
“Pelaku menyamar sebagai orang yang dipercaya korban. Ia memanfaatkan kelengahan pihak bengkel dan kepercayaan korban untuk mengambil kendaraan tersebut,” jelas Baihaki.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku diketahui menjual kendaraan itu melalui platform media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak transaksi dan identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (8/2) sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Samarinda Seberang. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pembeli sepeda motor hasil curian telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kepolisian. Barang bukti kendaraan yang dijual juga masih dalam proses pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pembeli dan mengupayakan pengembalian barang bukti kepada korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan semakin beragam dan sering kali memanfaatkan empati serta rasa percaya korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat mengalami kendala di jalan.
“Jika kendaraan mengalami kerusakan, sebaiknya hubungi keluarga, rekan, atau bengkel resmi. Jangan mudah menyerahkan kunci atau kendaraan kepada orang yang tidak dikenal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







