Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya. Seorang pria berinisial MB (38) nekat membawa kabur sepeda motor milik teman satu kosnya dengan modus sederhana, yakni meminjam kendaraan untuk membeli makanan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminal tidak selalu dilakukan oleh orang asing, tetapi juga bisa dilakukan oleh orang terdekat yang selama ini dipercaya.
Kasus tersebut bermula pada Rabu malam, (28/01/2026), di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, pelaku mendatangi korban di tempat kos tempat mereka tinggal bersama.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor jenis Honda PCX warna biru dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos.
Karena pelaku merupakan teman sekos yang sudah dikenal sehari-hari, korban tidak menaruh curiga. Korban pun menyerahkan kunci remot kendaraan kepada pelaku tanpa rasa khawatir.
Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung kembali.
Korban mulai merasa cemas ketika pelaku tidak kembali hingga larut malam. Hingga keesokan paginya, sepeda motor tersebut juga belum dikembalikan.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Nomor telepon pelaku tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa telah dirugikan dan dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, serta melakukan pencarian terhadap kendaraan yang dibawa kabur.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu pagi, (31/01/2026), di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat ditangkap, pelaku masih menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyayangkan aksi penggelapan tersebut karena dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya terbilang klasik, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci berada di tangan, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti agar korban memperoleh keadilan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru, nomor registrasi kendaraan AE 3659 IV, satu buah BPKB asli dan satu buah kunci remot kendaraan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Adi Suarmita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait peminjaman kendaraan atau barang berharga meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. Jangan mudah meminjamkan kendaraan tanpa pertimbangan matang, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
