Minta Uang Secara Paksa di Pinggir Jalan, Jukir Liar di Loa Janan Ilir Berakhir di Kantor Polisi

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang juru parkir liar di kawasan Simpang 4 Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang juru parkir liar di kawasan Simpang 4 Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme di ruang publik.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, sekitar pukul 22.50 Wita, di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam.

“Korban saat itu melintas menggunakan kendaraan roda empat di Simpang 4 Rapak Dalam. Tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dan dimintai uang secara paksa,” ungkapnya.

Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10.000 kepada pelaku. Namun, korban merasa keberatan atas tindakan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang agar tidak ada lagi warga yang mengalami hal serupa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (46), warga Kelurahan Rapak Dalam.

“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah meminta uang kepada korban dengan cara memaksa,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu buah lampu lalu lintas portable, satu kerdus kosong merek Beng-beng yang diduga digunakan sebagai wadah uang, serta uang tunai sebesar Rp10.000 yang merupakan hasil pemerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Baihaki menegaskan, praktik jukir liar yang disertai unsur pemaksaan merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Pekat 2026.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pemerasan dengan dalih apapun. Operasi Pekat ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di titik-titik rawan,” tegasnya.

Operasi Pekat 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang menargetkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti premanisme, peredaran minuman keras ilegal, perjudian, hingga tindak kekerasan jalanan.

Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan praktik jukir liar atau pungutan yang disertai pemaksaan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id