Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah daerah dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda terkait larangan lalu lintas kapal dan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), pasca insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu, (25/01/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah KSOP Samarinda mengeluarkan Pemberitahuan kepada Pelaut (Notice to Marine) yang membatasi larangan melintas hanya selama kegiatan pengecekan struktur jembatan pada (26/01/2026). Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Satpol PP telah memasang spanduk larangan melintas tanpa batas waktu tertentu, hingga pengaman fender jembatan terpasang dan kondisi jembatan dinyatakan aman.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa sikap Pemprov Kaltim dilandasi oleh pertimbangan keselamatan dan perlindungan aset strategis daerah.
“Keinginan kami jelas, sebelum ada fender atau pengaman baru, seharusnya pengolongan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu tidak dilakukan dulu. Spanduk larangan sudah terbentang, tapi di lapangan masih ada tongkang yang melintas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat jembatan masih dalam tahap evaluasi teknis pasca insiden. Edwin menilai, jika terjadi kejadian serupa kembali, risiko kerusakan infrastruktur dan keselamatan masyarakat akan jauh lebih besar.
“Rapat Forkopimda sudah dilakukan. Kalau sampai terjadi kejadian lagi, siapa yang mau bertanggung jawab? Ini yang menjadi dasar kami mendorong larangan yang lebih tegas,” katanya.
Edwin mengakui bahwa secara kewenangan, pengaturan lalu lintas kapal berada di bawah KSOP. Namun demikian, Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan aset daerah, termasuk Jembatan Mahakam Ulu yang memiliki peran vital bagi konektivitas dan mobilitas masyarakat Kota Samarinda.
“Yang mengatur lalu lintas kapal memang KSOP, tapi Pemprov juga berkepentingan menjaga aset ini. Karena itu, kami berencana mengirim surat resmi ke KSOP agar ada kesepahaman dan kebijakan yang sejalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat tersebut nantinya akan meminta agar penghentian sementara pengolongan kapal dan tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu diberlakukan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan teknis selesai dan fender pengaman jembatan benar-benar terpasang.
Sementara itu, dalam Notice to Marine yang diterbitkan KSOP Kelas I Samarinda tertanggal 25 Januari 2026, disebutkan bahwa larangan melintas diberlakukan sehubungan dengan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan struktur Jembatan Mahakam Ulu oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada (26/012026) kemarin pukul 07.30 WITA hingga 17.00 WITA, sebagai tindak lanjut insiden penabrakan jembatan oleh BG Marine Power 3066 yang ditunda oleh TB Marina 1631. Dalam surat tersebut, KSOP meminta kapal untuk sementara tidak melintas dan tidak melakukan aktivitas pengolongan selama kegiatan berlangsung, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan pelayaran.
Namun, tidak adanya penegasan larangan setelah tanggal tersebut dinilai berbeda dengan kebijakan Pemprov Kaltim, yang memasang spanduk larangan dengan narasi tegas bahwa pontoon bermuatan maupun tidak bermuatan dilarang melintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Spanduk yang dipasang Satpol PP Kaltim di sekitar kolong jembatan itu berbunyi:
“Jembatan Ini Tidak Dilengkapi Pengaman Fender. Ponton Bermuatan Maupun Tidak Bermuatan Dilarang Melintas Demi Keamanan dan Keselamatan Bersama.”
Menurut Edwin, pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah darurat dan preventif untuk mencegah terulangnya insiden tabrakan, mengingat hingga kini Jembatan Mahakam Ulu belum dilengkapi fender pengaman yang memadai.
“Kita menjaga-jaga aset ini sampai fender terpasang. Selama belum ada pengaman, risiko itu tetap ada dan tidak bisa dianggap sepele,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim terus mendorong koordinasi lanjutan dengan KSOP Samarinda, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis lainnya untuk menyamakan persepsi dan kebijakan di lapangan. Pemerintah daerah berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha pelayaran maupun masyarakat.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil bersifat sementara, berbasis keselamatan, dan mengutamakan pencegahan risiko, sambil menunggu hasil akhir evaluasi teknis jembatan serta rencana pemasangan fender pengaman secara permanen. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
