Samarinda, Kaltimetam.id – Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda di Jalan Agus Salim, Kamis Sore (24/07/2025), tak sekadar menjaring pelanggar lalu lintas. Dari razia yang berlangsung selama beberapa jam itu, petugas bukan hanya mendapati pengendara tanpa helm dan surat kendaraan, tetapi juga menemukan senjata tajam yang disembunyikan dalam box motor seorang pengendara.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran, termasuk kawasan Jalan Agus Salim yang dikenal padat dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan hari ini, pihaknya fokus pada dua jenis pelanggaran utama: pengendara yang melanggar lampu lalu lintas dan tidak mengenakan helm.
“Penindakan ini sifatnya langsung dan tegas. Fokus utama adalah pengendara yang tidak menggunakan helm serta yang menerobos lampu merah. Dari hasil operasi, sekitar 50 pengendara kami tindak,” ujarnya.
Selain menindak para pelanggar, petugas juga mengamankan 12 unit kendaraan roda dua yang pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan sama sekali. Motor-motor tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda sebagai barang bukti pelanggaran.
Namun, yang paling mencengangkan dalam operasi ini adalah penemuan tiga bilah senjata tajam dari seorang pengendara yang awalnya diberhentikan karena melawan arus dan tidak mengenakan helm. Petugas dari Satlantas Polresta Samarinda curiga terhadap gelagat pengendara tersebut, yang tampak gelisah dan mencoba menghindar saat dihentikan.
“Pengendara itu kami hentikan karena melawan arus dan tidak memakai helm. Saat diperiksa, tidak ada SIM dan STNK. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraannya, kami temukan tiga buah senjata tajam jenis badik di dalam box motornya,” jelas Ismail.
Ketiga senjata tajam yang diamankan terdiri dari satu badik bersangkur dan dua lainnya tanpa sarung pelindung. Polisi menduga senjata tersebut bukan dibawa untuk tujuan yang sah, mengingat tak ada alasan jelas dari pengendara tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan dan saat ini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa tiga badik juga kami amankan,” tambahnya.
Ismail menekankan bahwa penemuan ini menjadi bukti bahwa razia lalu lintas bisa sekaligus menjadi pintu masuk untuk mencegah kejahatan lain yang lebih berbahaya.
“Razia bukan hanya soal helm atau surat kendaraan. Ini juga soal menjaga keamanan kota dari potensi kriminalitas. Senjata tajam seperti itu bisa digunakan untuk tindakan melanggar hukum,” tuturnya.
Operasi Patuh Mahakam 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, Satlantas Polresta Samarinda menetapkan tujuh pelanggaran prioritas. Di antaranya adalah tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan kendaraan tidak layak jalan atau tidak sesuai spesifikasi.
Terakhir, Ismail mengajak masyarakat untuk tidak menganggap razia sebagai bentuk represi, tetapi sebagai pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Helm itu bukan formalitas, tapi pelindung nyawa. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa karena kelalaian kecil. Mari kita tertib demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
