Masalah Perizinan dan Parkir, Wisata Theme Park Samarinda Dihentikan Sementara

Tempat Wisata Theme Park di Jalan D.I Panjaitan Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Wisata Theme Park yang baru saja dibuka di Jalan D.I Panjaitan Kota Samarinda kini menghadapi masalah besar.

Destinasi wisata yang sempat ramai dikunjungi warga terpaksa dihentikan operasionalnya sementara waktu sampai semua perizinannya terselesaikan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tempat wisata ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan izin-izin lainnya yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum pembukaan.

“Kami sudah memberi peringatan berkali-kali. Kalau perizinannya belum lengkap, jangan berani-berani buka. Kalau besok masih beroperasi, kami pastikan akan menyegel tempat ini. Kami adalah penegak perda, jadi apa yang melanggar aturan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama adalah ketidaksiapan fasilitas pendukung, seperti area parkir yang dinilai jauh dari memadai untuk mengakomodasi tingginya jumlah pengunjung.

Berdasarkan data yang diterima Satpol PP, kapasitas parkir Theme Park hanya mampu menampung 40 mobil dan 50 motor. Dengan tingginya animo masyarakat Samarinda yang haus akan hiburan, jumlah ini jelas tidak mencukupi.

“Jalan-jalan di sekitar lokasi jadi macet karena parkir tidak memadai. Ini seharusnya sudah diperhitungkan sebelumnya. Apalagi antusiasme masyarakat begitu tinggi. Kalau fasilitas pendukung seperti parkir saja tidak siap, dampaknya akan buruk bagi lingkungan sekitar,” jelas Anis.

Selain masalah parkir, belum adanya dokumen Andalalin menambah daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola. Padahal, Andalalin merupakan dokumen wajib yang memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi usaha yang berpotensi mengundang keramaian.

Satpol PP Samarinda telah memutuskan untuk menghentikan operasional Theme Park hingga seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi. Anis menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami tidak melarang mereka untuk beroperasi, tapi syaratnya semua aturan harus dipenuhi. Kalau perizinan sudah lengkap, silakan buka kembali. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi demi kenyamanan masyarakat,” katanya.

Anis juga mengingatkan masyarakat untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa mendatangi tempat wisata yang belum memenuhi aturan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan akan membantu menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman.

Keberadaan Theme Park ini memang membawa dampak positif, terutama dalam meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Namun, Anis mengingatkan bahwa pengelola juga harus memperhatikan dampak negatif yang mungkin timbul, seperti kemacetan lalu lintas, polusi, dan ketidakteraturan lingkungan.

“Kita senang ada destinasi seperti ini karena bisa menggerakkan ekonomi lokal. Tapi, aturan tetap harus ditegakkan. Kalau semua pelaku usaha melanggar aturan, nanti Samarinda akan semakin sulit ditertibkan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal ketertiban bersama,” ucapnya.

Satpol PP berharap agar kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya. Membuka usaha tanpa memenuhi persyaratan perizinan hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk potensi penyegelan dan penutupan operasional.

“Cobalah belajar dari kasus ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Kalau belum memenuhi aturan, jangan dibuka. Kalau sudah siap, baru silakan beroperasi. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version