60 Persen Penindakan Lewat ETLE, Operasi Patuh Mahakam 2026 Perketat Pengawasan Pengendara Nakal

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersiap menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai (08/06/2026) hingga (21/06/2026). Dalam operasi tahunan tersebut, aparat kepolisian akan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penindakan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Selain penindakan melalui ETLE, kepolisian juga akan kembali menggelar razia stasioner dan tilang manual terhadap pelanggar yang ditemukan secara langsung di lapangan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan bahwa operasi kali ini akan difokuskan pada kegiatan penegakan hukum yang proporsional dengan mengombinasikan teknologi digital dan pengawasan langsung oleh petugas.

“Untuk pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 21 Juni. Adapun sasaran yang diutamakan adalah kegiatan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut La Ode, sebanyak 60 persen penindakan selama operasi berlangsung akan dilakukan melalui sistem ETLE, baik ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik maupun ETLE mobile yang dioperasikan oleh petugas di lapangan. Melalui sistem tersebut, berbagai bentuk pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis tanpa harus dilakukan penghentian kendaraan secara langsung.

Penggunaan ETLE dinilai lebih efektif karena mampu merekam pelanggaran secara objektif sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan berlangsung lebih luas dan berkelanjutan selama operasi berlangsung.

Sementara itu, sebanyak 30 persen penindakan akan dilakukan melalui tilang manual. Berbeda dengan beberapa tahun terakhir, Satlantas Polresta Samarinda akan kembali melaksanakan razia stasioner di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

“Penegakan hukum akan didominasi 60 persen melalui tilang elektronik. Kemudian 30 persen untuk tilang manual, di mana kami akan melakukan dan melaksanakan razia stasioner yang selama ini sudah tidak pernah kami laksanakan,” jelasnya.

Selain penindakan hukum, polisi juga akan menerapkan pendekatan persuasif melalui pemberian teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Porsi kegiatan ini mencapai sekitar 10 persen dari keseluruhan pelaksanaan operasi.

La Ode menjelaskan, sasaran utama Operasi Patuh Mahakam 2026 adalah berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata maupun yang terekam oleh kamera ETLE. Pelanggaran tersebut mencakup pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pelanggaran administratif kendaraan bermotor.

Salah satu fokus utama operasi tahun ini adalah penertiban penggunaan knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kepolisian juga akan menindak penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Target utama dalam operasi patuh ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, kemudian pelanggaran yang tercapture melalui ETLE statis maupun ETLE mobile. Termasuk juga knalpot brong dan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version