Legalitas UMKM Penting untuk Bermitra Perusahaan Besar

Legalitas UMKM
Plh Kepala DPMPTSP Kaltim Noer Adenany (tengah) saat penandatangan kesepakatan kemitraan pelaku usaha dengan UMKM pada 17 Maret 2023 lalu. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat memenuhi legalitas kegiatan usaha.

DPMPTSP Kaltim saat ini terus berusaha menguatkan struktur ekonomi masyarakat dengan mendorong peran dari UMKM. Baik dalam menyiapkan produk jualan yang baik dan berkualitas, hingga pemenuhan perizinan usaha.

Baca berita terkait lainnya: Pelaku Usaha Besar Diminta Bantu UMKM Naik Kelas

Legalitas UMKM Sebagai Standar Awal

Menurut Plh Kepala DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany, pemenuhan legalitas dan tertibnya administrasi menjadi jembatan yang harus dibangun lebih dulu, sebelum mencapai jalinan kemitraan UMKM dengan perusahaan besar lainnya. Sebab, setiap perusahaan sangat mengutamakan legalitas dan administrasi yang baik. Termasuk mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

Jika keabsahan telah dipenuhi, maka langkah untuk memperkuat UMKM dengan memanfaatkan kemitraan antarpelaku usaha, dapat didorong dengan maksimal. Pemenuhan keabsahan usaha itu menjadi poin penting dalam mempercepat kemitraan pelaku UMKM, dengan pelaku usaha yang ada di Kaltim.

Beberapa kemitraan yang dapat dibangun ke depan juga telah terbayang sebelum perjanjian kemitraan UMKM bersama pelaku usaha besar ditandatangi pada 17 Maret 2023. Contohnya, kerja sama antara UMKM dan perusahaan untuk menyediakan catering hingga penyediaan bahan baku atau pendukung yang diperlukan pelaku usaha makro.

“Maka dari itu, kami juga mendorong UMKM agar melengkapi legalitas dan meningkatkan kemampuan. Sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar perusahaan,” ungkapnya.

Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Adapun tujuan kemitraan adalah untuk mewujudkan pemerataan perekonomian. Mendorong pertumbuhan UMKM di daerah, khususnya di bidang penanaman modal. Sehingga harus didukung kolaborasi usaha besar dengan UMKM yang didasari saling mempercayai, memperkuat, membutuhkan, dan menguntungkan.

“Maka dari itu, kemitraan usaha besar dengan UMKM harus ada landasan dan kepastian hukum. Lewat kerja sama yang baik dari semua stakeholder, kita akan mencoba membenahi semua itu secara perlahan,” tutup Noer Adenany.

Untuk diketahui, Strategi yang ditempuh DPMPTSP Kaltim ini sejalan dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Langkah strategis ini tertuang dalam Permen Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah, para pelaku usaha berskala besar diminta turut andil membantu perkembangan UMKM. (DAD/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: PNM Bantu Permodalan UMKM

Exit mobile version