SENDAWAR, Kaltimetam.id – Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sembilan kampung di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) patut berbangga. Pasalnya mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka masa jabatan Anggota BPK diperpanjang menjadi 8 tahun.
Camat Bentian Besar, Rudi Hartono secara resmi dihadapan Bupati Kubar FX.Yapan dan Wakil Bupati Kubar H.Edyanto Arkan, Para Asisten Setkab Kubar serta para pejabat pimpinan OPD memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota BPK Bentian Besar, Kamis (10/10/2024) di Lou Adat Bentian Besar Dilang Puti.
Menurut Rudi Hartono, Selama ini Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mendukung pembangunan di Kecamatan bentian Besar dengan mengucurkan anggaran APBD untuk membangun akses infrastruktur di Kecamatan Bentian Besar diantaranya, jalan antar kampung yang bersumber dari ADK, DD maupun dari kegiatan OPD.
Termasuk juga jaringan listrik PLN 24 jam yang masuk ke tujuh kampung. Sementara Kampung Sibaq dan Anan Jaya belum dialiri listrik karena akses infrastruktut yang belum memadai.
Dia menuturkan, Diharapakan Anggota BPK sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarakat untuk membangun kampung bisa terjalin hubungan yang harmonis, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat manfaatnya, tuturnya.
“Dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sejumlah 48 Anggota BPK Se- Kecamatan Bentian Besar semoga bisa bermanfaat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Rudi Hartono juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja Bupati Kubar dan Wakil Bupati Kubar beserta rombongan. Diucapkan juga terima kasih kepada pihak-pihak perusahaan yang telah mendukung terlaksananya acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota BPK Se-Kecamatan Bentian Besar.
“semoga dengan adanya kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Kubar ini menjadi motivasi bagi pemerintah Kecamatan Bentian Besar untuk melayani masyarakat,” tandas Rudi Hartono.
Diketahui Kecamatan Bentian terdiri dari 9 kampung, 22 RT, Dengan jumlah 943 KK, Berdasarkan data kependudukan pada Mei 2024 Jumlah penduduk 3252 jiwa. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat sebagai petani ladang, peternak, pedagang, transportasi, karyawan perkebunan dan karyawan perusahaan tambang Batubara. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)