Lebih dari 1.000 Lapak Pasar Pagi Samarinda Masih Kosong, Disdag Ultimatum Pedagang Aktif Berjualan hingga Akhir Agustus

Suasana di Pasar Pagi Samarinda banyak lapak yang kosong. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mulai mengambil langkah tegas untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Pagi yang telah direvitalisasi. Meski proses pembagian lapak kepada pedagang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, hingga awal Agustus 2026 masih terdapat lebih dari seribu lapak yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. Pemerintah menilai keberadaan lapak yang kosong tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi di dalam pasar, tetapi juga memengaruhi minat masyarakat untuk berbelanja karena belum seluruh kawasan pasar beroperasi secara optimal.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh pemilik lapak untuk mulai berjualan. Apabila hingga batas waktu tersebut lapak masih dibiarkan kosong tanpa aktivitas, pemerintah akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan menarik kembali hak penggunaan lapak untuk diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar siap menjalankan usahanya.

“Akhir Agustus ini semua harus sudah aktif. Kalau tidak, berarti tidak ada minat berjualan dan lapaknya akan kami tarik,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan menghukum pedagang, melainkan memastikan fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran besar benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Disdag mencatat, dari total 2.586 lapak yang tersedia di Pasar Pagi Samarinda, saat ini masih terdapat lebih dari 1.000 lapak yang belum digunakan.

“Kalau tidak salah masih sekitar seribuan lebih yang belum berjualan dari total 2.586 lapak,” katanya.

Lapak yang nantinya ditarik akan diprioritaskan bagi pedagang yang selama ini aktif berjualan namun belum memperoleh tempat, termasuk pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang masih menunggu alokasi lapak.

Yama menegaskan, prioritas akan diberikan kepada pedagang yang menunjukkan komitmen nyata untuk membuka usaha, bukan hanya sekadar mengajukan permohonan memiliki lapak.

“Kalau memang mau menempati lapak kosong, buktikan dulu dengan berjualan. Setelah terlihat komitmennya, baru kami beri kesempatan untuk menempati lapak secara permanen,” jelasnya.

Selain persoalan lapak yang belum aktif, Disdag juga menemukan sejumlah pelanggaran terhadap komitmen penggunaan kios. Masih terdapat pemilik lapak yang membiarkan tempat usahanya kosong atau bahkan diduga menyewakannya kepada pihak lain, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Menurut Yama, sebagian pedagang masih ragu membuka usaha karena merasa lokasi lapak yang diperoleh kurang strategis. Namun, berdasarkan pengalaman di lapangan, kekhawatiran tersebut tidak selalu terbukti.

Ia mengisahkan salah seorang pedagang yang sebelumnya mengeluhkan posisi lapaknya. Setelah mencoba berjualan, pedagang tersebut justru mengaku memperoleh hasil penjualan yang memuaskan.

“Awalnya mengeluh karena merasa lokasi kurang bagus. Tapi setelah berjualan, justru mengaku dagangannya laris. Karena itu saya selalu minta pedagang mencoba dulu sebelum menyimpulkan lokasi tidak menguntungkan,” tuturnya.

Disdag juga terus melakukan penataan terhadap pedagang yang masih berjualan di luar area lapak atau menggunakan lorong pasar sebagai tempat berdagang. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengunjung.

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian distribusi lapak apabila ditemukan kondisi yang dinilai kurang ideal. Namun, proses tersebut tetap mengacu pada sistem zonasi agar jenis dagangan tidak terkonsentrasi di satu lokasi saja.

“Setiap jenis usaha sudah memiliki zonanya masing-masing. Tidak mungkin semuanya ingin berada di lantai bawah. Penataan harus tetap mengikuti klasifikasi agar pasar tertata dengan baik,” ucapnya.

Sebagai bagian dari strategi mempercepat aktivasi lapak, Disdag juga menerapkan kebijakan yang tidak biasa. Pedagang yang belum membuka usahanya tidak diperkenankan membayar retribusi terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari anggapan bahwa hak atas lapak tetap aman hanya karena kewajiban pembayaran telah dipenuhi, meskipun tempat usaha tidak dimanfaatkan.

“Kalau lapaknya masih kosong, kami tidak menerima pembayaran retribusinya. Kalau diterima, nanti mereka merasa sudah bayar sehingga menganggap lapaknya tidak bisa ditarik. Karena itu kami minta mereka aktif berjualan dulu,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version