Lansia 80 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Palaran, Korban Dicekik Selendang Usai Cekcok Soal Uang

Press Release Kasus Penemuan Mayat di Gubuk Kosong Dekat Tol Samarinda-Balikpapan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Misteri kematian tragis Sutini (53), perempuan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah pondok kosong di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, akhirnya terungkap. Kurang dari sepekan setelah jasadnya ditemukan, aparat kepolisian menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) sebagai tersangka pembunuhan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran. Ia menjelaskan, jenazah korban ditemukan warga pada Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 18.00 Wita dalam kondisi mengenaskan.

“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam pondok. Dari kondisi awal terlihat adanya tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.

Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Tidak ada kartu identitas maupun barang pribadi yang dapat menjadi petunjuk awal. Tim gabungan dari Polsek Palaran dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pun memulai penyelidikan dari nol.

Melalui proses identifikasi dan pemeriksaan forensik, korban akhirnya diketahui bernama Sutini, kelahiran 1973. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat lilitan kain di bagian leher yang menyebabkan korban tidak dapat bernapas.

Selain itu, ditemukan bekas pukulan di bagian wajah korban, baik di sisi kanan maupun kiri. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.

“Dari hasil visum dan otopsi, jelas korban meninggal dunia secara tidak wajar,” tegasnya.

Penyidik kemudian menelusuri riwayat kehidupan korban. Sutini diketahui pernah tinggal di Jalan Bojonegoro, Samarinda, dan bekerja sebagai penjual sayur. Ia kemudian berpindah ke kawasan Kilometer 15, Loa Janan.

Dari keterangan warga, terungkap bahwa korban memiliki kedekatan dengan seorang pria berinisial KSR. Hubungan tersebut diketahui telah berlangsung sekitar satu hingga dua tahun. KSR sendiri berstatus duda, sementara korban merupakan janda.

Saat pertama kali diperiksa, KSR mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan korban. Ia membenarkan pernah menjalin kedekatan dan hubungan intim, namun membantah terlibat dalam kematian tersebut. Namun, penyelidikan tak berhenti di situ.

Penggeledahan di rumah KSR membuahkan hasil. Polisi menemukan tas milik korban yang berisi kartu keluarga serta perlengkapan pribadi seperti alat make-up dan sikat gigi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban sempat berada di rumah tersangka atau memiliki hubungan yang masih aktif.

Selain itu, penyidik menemukan bukti transfer uang dari KSR kepada korban melalui telepon genggam miliknya. Rekaman CCTV di sebuah toko seluler juga memperlihatkan tersangka melakukan transaksi transfer kepada korban tidak lama sebelum kejadian.

“Setelah kami perlihatkan seluruh bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Hendri.

Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, (24/02/2026). Saat itu, korban dan tersangka bertemu di kawasan Palaran sebelum menuju pondok di Jalan Simpang Arang.

Di lokasi tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun setelah itu, terjadi cekcok terkait janji tersangka untuk memberikan modal usaha kepada korban sebesar sekitar Rp10 juta. Uang tersebut rencananya digunakan korban untuk berjualan sayur keliling.

Korban diduga kecewa karena tersangka tidak membawa uang yang dijanjikan. Pertengkaran pun memuncak.

Dalam kondisi emosi, tersangka membalikkan tubuh korban dan mencekiknya menggunakan selendang milik korban hingga korban kehabisan napas. Untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka sempat memukul bagian rahang korban beberapa kali.

Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke pinggir pondok dan ditutupi dengan karung bekas pakan serta jerigen plastik agar tidak mudah terlihat.

Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang mencium bau menyengat dari arah pondok tersebut.

KSR diketahui lahir pada tahun 1946 dan kini berusia 80 tahun. Meski lanjut usia, ia tetap dapat diproses hukum sesuai KUHAP terbaru.

Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, tersangka lanjut usia berhak mendapatkan perlakuan khusus, termasuk fasilitas penahanan yang sesuai kondisi fisik serta pemeriksaan kesehatan berkala.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan. Tersangka ditempatkan terpisah dan mendapat pengawasan khusus,” tuturnya.

Namun demikian, status usia tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyidikan kini terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Ini kejahatan serius yang menghilangkan nyawa seseorang. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id