Kupas Kabel Ambil Tembaga, Dua Pelaku Pencurian Kabel Telkom Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi di wilayah kota tersebut. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel milik jaringan telekomunikasi yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus pencurian kabel Telkom tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial A dan AF.

“Kemudian pencurian kabel yang kedua yaitu pencurian kabel Telkom. Kejadiannya terjadi pada tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Perum Bumi Sempaja City,” ujar Hendri.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satu pelaku berasal dari Kecamatan Tenggarong Seberang, sementara pelaku lainnya berdomisili di Kecamatan Muara Jawa.

Dalam kasus ini, kabel yang dicuri merupakan jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang pengelolaannya ditangani oleh pihak ketiga yang bertugas melakukan pemeliharaan jaringan di lokasi tersebut.

Dijelaskannya, setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut ke tempat lain untuk diproses lebih lanjut. Kabel kemudian dikupas untuk mengambil bagian tembaga yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Setelah kabel diambil kemudian dibawa ke tempat yang berbeda, lalu dikuliti untuk diambil tembaganya. Tembaga itulah yang kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56.201.530.

Dari hasil penjualan tembaga kabel yang dicuri, kedua pelaku diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sementara dari hasil kejahatan tersebut kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id