KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Advokat Samarinda Soroti Penguatan Hak Pendampingan Hukum

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026 yang berlangsung di Gedung Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional mulai dirasakan sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Di Kota Samarinda, kalangan advokat menilai pembaruan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang paradigma penegakan hukum yang berdampak langsung pada praktik peradilan.

Ketua Panitia Sosialisasi KUHP dan KUHAP DPC PERADI Samarinda, Hendrik Kusnianto, mengatakan penerapan aturan baru membawa perubahan mendasar, khususnya dalam memperkuat peran advokat dalam proses hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini kami arahkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota, rekan sejawat dari organisasi advokat lain, serta mahasiswa hukum. Perubahannya cukup mendasar, sehingga harus disikapi dengan kesiapan,” ujar Hendrik di sela kegiatan sosialisasi, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Hendrik, meskipun KUHP telah melalui masa sosialisasi yang relatif panjang sebelum diberlakukan, KUHAP baru justru memiliki rentang waktu pengenalan yang jauh lebih singkat. KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan langsung efektif berlaku pada awal Januari 2026.

“Waktu sosialisasinya sangat terbatas. Karena itu kami merasa perlu mengambil peran membantu pemerintah agar pemahaman terhadap aturan baru ini merata, terutama di kalangan praktisi hukum,” katanya.

Salah satu poin perubahan yang paling mendapat perhatian adalah perluasan hak pendampingan hukum. Dalam KUHAP terbaru, advokat tidak lagi hanya mendampingi tersangka, tetapi juga dapat memberikan pendampingan kepada saksi sejak tahap penyelidikan.

“Ini perubahan penting. Dulu pendampingan hukum identik dengan tersangka. Sekarang saksi juga memiliki hak untuk didampingi. Artinya, perlindungan hukum hadir lebih awal dalam proses penegakan hukum,” jelas Hendrik.

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi meminimalkan polemik lama antara advokat dan aparat penegak hukum terkait akses pendampingan dalam proses pemeriksaan.

“Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai kapan advokat boleh hadir. Hak tersebut sudah diatur secara eksplisit,” tuturnya.

Menurut Hendrik, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan paradigma dari pendekatan yang sebelumnya cenderung represif menuju sistem yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

“Reformasi ini bukan sekadar soal pasal baru, tetapi bagaimana sistem peradilan pidana kita menjadi lebih modern dan lebih menjamin hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Meski demikian, Hendrik mengakui bahwa penerapan regulasi baru tentu tidak lepas dari kritik dan perdebatan publik. Ia memandang dinamika tersebut sebagai hal wajar dalam negara hukum yang demokratis.

“Setiap regulasi pasti ada pro dan kontra. Itu bagian dari kontrol masyarakat. Namun bagi kami, aturan yang telah berlaku tetap menjadi pedoman dalam menjalankan profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP sangat bergantung pada pelaksanaan KUHAP sebagai aturan teknis dalam proses peradilan pidana.

“Keduanya harus berjalan beriringan. KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil tidak bisa dipisahkan. Jika implementasinya selaras, maka perubahan paradigma penegakan hukum benar-benar bisa terwujud,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id