Samarinda, Kaltimetam.id – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara penembakan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengkualifikasikan peristiwa tersebut sebagai pembunuhan berencana. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar Rabu (11/2/2026), penasihat hukum menegaskan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan sebagaimana didakwakan jaksa.
Kuasa hukum Andi Akbar menyampaikan bahwa pihaknya menangani empat terdakwa dalam dua berkas perkara, masing-masing bernomor 718/Pid.B/2025/PN Smr dan 720/Pid.B/2025/PN Smr. Keempat terdakwa tersebut adalah Wawan, Fatuy, Andi Lau, dan Julfian alias Ijul (IJ).
Dalam konstruksi perkara, IJ didakwa sebagai pelaku penembakan atau eksekutor, sementara tiga terdakwa lainnya didakwa turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut. Namun, menurut Andi Akbar, dakwaan pembunuhan berencana tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Sejak awal persidangan sampai hari ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa IJ terafiliasi dengan rencana pembunuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembunuhan berencana mensyaratkan adanya perencanaan yang matang, adanya waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan perbuatan, serta adanya pembagian peran yang jelas antar pelaku. Unsur-unsur tersebut, menurutnya, tidak pernah terungkap dalam pemeriksaan saksi maupun alat bukti selama persidangan.
“Bahwa telah terjadi pembunuhan, itu tidak kami bantah. Tetapi perencanaannya tidak pernah terbukti. Rencana apa yang dimaksud jaksa, sampai hari ini tidak pernah terurai dalam persidangan,” tegasnya.
Andi Akbar juga menyoroti fakta bahwa sembilan orang lain yang berada di lokasi kejadian tidak mengetahui bahwa IJ akan datang dan melakukan penembakan. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari tidak adanya persiapan teknis seperti rencana pelarian, skema evakuasi, maupun koordinasi setelah kejadian.
“Tidak ada pembagian tugas, tidak ada perintah, tidak ada teknis yang menunjukkan adanya pembunuhan berencana. Bahkan setelah kejadian, tidak ada upaya sistematis untuk melarikan diri atau menghilangkan jejak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dakwaan penyertaan terhadap tiga terdakwa selain IJ juga dinilai tidak berdasar. Menurutnya, ketiga terdakwa tersebut tidak memiliki pengetahuan maupun niat untuk terlibat dalam aksi penembakan.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan tiga terdakwa lainnya karena tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peristiwa penembakan,” tuturnya.
Sementara terhadap IJ, pihaknya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana secara proporsional. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatannya seharusnya dinilai sebagai pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
“Kami juga memohon keringanan hukuman bagi IJ apabila majelis hakim berpendapat klien kami bersalah. Namun kesalahan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana,” katanya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak terdakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana berat. Pledoi dari kuasa hukum menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







