Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, para penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota perlawanan terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Persidangan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa serta masyarakat sipil yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum telah menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana terbaru. Ia menegaskan bahwa eksepsi diajukan karena dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi unsur kejelasan dan kecermatan.
“Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, keberatan terhadap dakwaan dikenal sebagai perlawanan. Kami telah menyampaikan nota perlawanan secara resmi kepada majelis hakim,” ujarnya.
Dalam eksepsinya, Paulinus menilai para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dakwaan tidak menjelaskan secara konkret pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dituduhkan. Menurutnya, unsur kerugian menjadi bagian penting dalam menentukan adanya tindak pidana.
“Siapa yang dirugikan dari peristiwa yang didakwakan tidak diuraikan secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah merugikan individu, masyarakat, atau negara, itu tidak dijelaskan,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan rangkaian peristiwa antara masing-masing terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan para mahasiswa tersebut tidak identik dengan terdakwa lain yang perkaranya turut disidangkan. Namun dalam surat dakwaan, seluruhnya digambarkan sebagai satu kesatuan peristiwa.
“Fakta dalam BAP menunjukkan adanya perbedaan peran dan peristiwa. Tetapi dakwaan justru menyatukannya secara paksa. Ini menunjukkan dakwaan disusun tidak cermat dan terkesan tergesa-gesa,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai surat dakwaan mengandung cacat formil yang berakibat batal demi hukum. Tim penasihat hukum pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, juga menyampaikan nota perlawanan dengan menekankan konteks sosial dan politik yang melatarbelakangi perkara tersebut. Menurutnya, para terdakwa bukanlah pelaku kriminal murni, melainkan bagian dari dinamika sosial akibat kebijakan publik yang menuai penolakan.
“Mereka bukan kriminal. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang bereaksi atas kebijakan negara. Ini adalah konteks yang tidak bisa diabaikan,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, aksi demonstrasi dan penolakan terhadap kebijakan tertentu tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga meluas di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kemarahan publik muncul sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah.
Dalam eksepsinya, Bambang juga menilai dakwaan JPU cacat secara formil dan material karena tidak jelasnya locus delicti dan tempus delicti. Selain itu, peran masing-masing terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan tidak diuraikan secara rinci.
“Dakwaan harus disusun secara utuh, cermat, dan jelas. Jika tidak, maka dakwaan tersebut kehilangan kepastian hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan uraian barang bukti dalam dakwaan, yang menurutnya tidak dijelaskan secara komprehensif dan tidak dikaitkan langsung dengan peran para terdakwa.
Setelah mendengarkan seluruh eksepsi dari penasihat hukum, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (27/1/2026). Agenda berikutnya adalah pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan yang telah diajukan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
