Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang perkara dugaan penembakan yang menjerat sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (11/2/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum enam terdakwa, Muhammad Nur Salam, meminta majelis hakim untuk membebaskan seluruh kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nur Salam menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, peristiwa penembakan yang menewaskan korban hanya dilakukan oleh satu orang pelaku. Ia juga menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Berdasarkan fakta persidangan, pelaku penembakan itu hanya satu orang. Yang terbukti menurut kami adalah pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Dengan demikian, sembilan orang lainnya, termasuk enam klien kami, tidak terbukti turut serta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nur Salam menangani dua berkas perkara dengan nomor 717/Pid.B/2025/PN Smr dan 719/Pid.B/2025/PN Smr. Enam terdakwa yang didampinginya masing-masing adalah Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin, dan Aril.
Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat dengan pasal penyertaan, yang mengandaikan adanya keterlibatan bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana penembakan tersebut. Namun menurutnya, unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Unsur penyertaan itu mensyaratkan adanya peran sebelum atau saat tindak pidana terjadi. Sementara dalam perkara ini, klien kami tidak mengetahui adanya rencana maupun pelaksanaan penembakan,” jelasnya.
Khusus untuk terdakwa Aril, Nur Salam menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan. Ia hanya disebut diminta membuang senjata setelah peristiwa terjadi.
“Aril tidak mengetahui ada peristiwa pembunuhan atau penembakan. Ia hanya disuruh membuang senjata setelah tindak pidana selesai,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pun dikaitkan dengan hukum pidana, perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembantuan setelah tindak pidana terjadi. Namun, pasal pembantuan tidak pernah dimasukkan dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU.
“Jaksa tidak menerapkan pasal pembantuan dalam dakwaan dan tuntutannya. Karena itu, menurut kami dakwaan dan tuntutan tersebut patut untuk ditolak,” tuturnya.
Ia juga menilai bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak didukung oleh bukti yang menunjukkan adanya perencanaan matang, kesepakatan bersama, atau pembagian peran sebelum terjadinya penembakan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perencanaan. Tidak ada kesepakatan bersama untuk melakukan pembunuhan. Yang ada hanyalah satu orang eksekutor,” tutupnya.
Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap keenam terdakwa karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







