Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pembangunan Gereja Toraja Samarinda Seberang kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Rabu (6/5/2026). Persidangan kali ini menghadirkan Lurah Sungai Kledang, Rahmadi, sebagai saksi untuk menguji proses administrasi dukungan warga yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi terkait proses verifikasi dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Tim kuasa hukum Gereja Toraja hadir bersama Gembala Asni untuk mengikuti jalannya persidangan.
Perwakilan Bidang Hukum Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kalimantan Timur, I Kadek Indra KW, mengatakan bahwa sebagian besar keterangan saksi berfokus pada mekanisme pengumpulan tanda tangan dukungan warga yang sebelumnya dipersoalkan dalam gugatan.
“Saksi pada prinsipnya menjelaskan proses permohonan tanda tangan dukungan warga sebagai salah satu syarat pembangunan gereja sesuai SKB 2 Menteri,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap aparat kelurahan dalam menyikapi polemik pembangunan rumah ibadah itu.
“Menurut kami ada indikasi keberpihakan. Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan terkesan dibuat karena tekanan dari pihak-pihak yang menolak pembangunan gereja,” katanya.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dokumen persidangan berkode P44 yang sebelumnya menyebut adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan data dukungan warga terhadap pembangunan Gereja Toraja Samarinda Seberang.
Kadek menegaskan bahwa hingga saat ini tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum, baik melalui laporan kepolisian maupun gugatan pidana.
“Ketika kami meminta dasar hukum terkait tuduhan manipulasi itu, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan. Tidak ada laporan polisi maupun proses hukum terkait dugaan pemalsuan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, lurah mengakui surat pernyataan terkait dugaan persoalan administrasi dibuat setelah muncul aksi penolakan dari sebagian warga.
“Dalam sidang tadi, lurah menyampaikan bahwa surat itu dibuat untuk meredam situasi di masyarakat. Tetapi menurut kami tidak ada proses verifikasi atau rekonsiliasi yang memadai,” tuturnya.
Menurut Kadek, hingga tahap pembuktian di persidangan, pihak penggugat belum mampu menunjukkan fakta hukum yang benar-benar mendukung tuduhan manipulasi data dukungan warga.
“Selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti hukum yang menunjukkan adanya pemalsuan data. Tuduhan itu hanya asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang, Hendra Kusuma, menyebut sejumlah keterangan lurah justru memperkuat posisi pihak Gereja Toraja.
“Dalam persidangan tadi, lurah menyatakan bahwa syarat administrasi sebenarnya sudah terpenuhi, termasuk jumlah dukungan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah memverifikasi puluhan dokumen dukungan warga yang berasal dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan gereja.
“Seluruh pendukung merupakan warga Sungai Kledang dan jumlahnya melebihi syarat minimal. Totalnya mencapai 105 orang,” jelas Hendra.
Di sisi lain, Pendeta Gereja Toraja Samarinda Seberang, Eliasni Panggalo, menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan dukungan dilakukan secara terbuka dan langsung kepada masyarakat.
“Tidak ada pemalsuan. Semua dilakukan melalui survei langsung ke warga untuk meminta persetujuan,” katanya.
Ia memastikan bahwa dokumen yang dianggap belum lengkap tidak dimasukkan ke dalam berkas pengajuan sehingga data yang disampaikan ke pemerintah benar-benar valid.
“Kalau ada yang belum lengkap, itu tidak kami hitung. Jadi yang diajukan memang data yang valid,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
