Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pemanfaatan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, mulai mengarah pada solusi kompromi. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa lahan tersebut tetap bisa dimanfaatkan masyarakat, selama tidak mengubah fungsi utamanya sebagai kawasan hijau.
Kepastian ini muncul setelah adanya kekhawatiran warga terkait potensi alih fungsi lahan yang berada di Jalan Ciptomangunkusumo RT 01. Selama ini, area tersebut dikenal sebagai ruang terbuka yang dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa status lahan masih memungkinkan untuk dipertahankan sebagai RTH, sekaligus dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat.
“Prinsipnya, fungsi ruang terbuka hijau tetap harus dijaga. Tapi pemanfaatan oleh warga tetap diperbolehkan sepanjang tidak menghilangkan unsur vegetasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia mencontohkan, penggunaan lahan sebagai sarana olahraga seperti lapangan masih diperkenankan, selama tidak mengubah karakter dasar kawasan tersebut.
“Kalau dipakai untuk lapangan yang masih berumput, itu tidak menyalahi fungsi RTH,” jelasnya.
Sebagai solusi, DLH menawarkan skema penataan sederhana dengan tetap menjaga identitas ruang hijau.
Salah satunya melalui penanaman vegetasi di bagian tepi atau batas lahan, sehingga kawasan tetap memiliki ciri sebagai RTH meski dimanfaatkan warga.
“Batasnya kita tanami vegetasi, supaya tetap terlihat sebagai ruang terbuka hijau. Sementara bagian tengah bisa dimanfaatkan,” katanya.
Di sisi lain, warga juga mengusulkan adanya perataan lahan agar lebih layak digunakan untuk aktivitas bersama.
Namun, keterbatasan anggaran pemerintah menjadi kendala dalam merealisasikan usulan tersebut dalam waktu dekat.
Meski demikian, DLH membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan penataan secara mandiri, dengan catatan tidak mengubah fungsi dan tidak dikomersialkan.
“Kalau masyarakat ingin gotong royong meratakan lahan, itu boleh saja. Yang penting tidak disewakan dan tetap digunakan sesuai fungsinya,” tegas Basuni. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
