Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengguncang warga di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/9) pagi ini melibatkan empat orang pelaku yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kasus bermula dari dugaan pengambilan solar milik perusahaan. Korban berinisial MJ (26) dipanggil oleh salah seorang pelaku, HC (32), untuk dimintai keterangan. Namun, pertemuan yang semestinya bisa menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi insiden kekerasan.
Dalam kondisi emosional, HC melayangkan pukulan ke wajah MJ dan menendang perutnya. Situasi semakin memburuk ketika LY (31), seorang karyawati perusahaan, mengikat tangan korban menggunakan kabel agar tidak bisa melawan. Dua pelaku lainnya, AD (48) dan S (46), turut memukuli MJ secara bergantian hingga korban mengalami luka serius.
Akibat aksi brutal tersebut, MJ menderita sejumlah luka. Wajahnya memar, bibirnya lebam, serta terdapat bekas cambukan di bagian punggung. Merasa tidak terima, MJ langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Samarinda.
Menerima laporan, tim Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. HC berhasil ditangkap lebih dulu di kawasan Perumahan Citra Land, Kecamatan Sungai Pinang. Tidak lama kemudian, tiga pelaku lain yakni LY, AD, dan S juga berhasil diamankan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, tiga potongan kabel berwarna putih yang digunakan untuk mengikat tangan korban, serta rekaman CCTV yang merekam jalannya kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi kekerasan yang meresahkan warga.
“Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Semua pelaku kini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan, penyelesaian masalah harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri yang justru berujung pidana.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan. Dugaan pencurian atau perselisihan kerja harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang melanggar undang-undang. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







