Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan keprihatinannya terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103, disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja meliputi edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.

Menurut Rina, memberikan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini adalah langkah yang wajar.

“Artinya, sex education secara dini kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara umur, mereka masih muda. Itu tidak masalah,” ujarnya.

Namun, Rina menyoroti poin dalam Pasal 103 ayat 4, khususnya ayat (e) yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi. Baginya, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Jadi aneh saja kalau anak sekolah dan remaja dibekali kontrasepsi. Mereka jadi tahu kalau melakukan hubungan supaya tidak hamil atau terkena penyakit, gunakan alat kontrasepsi. Kan sama halnya dengan memfasilitasi hubungan di luar pernikahan. Ini enggak masuk akal kalau cuma mengedukasi atau akibatnya,” tegas Rina.

Ia menambahkan bahwa TRC PPA sering melakukan penyuluhan kepada anak-anak mengenai risiko hubungan seksual dini, seperti penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria. Ia mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang jelas bisa disalahpahami sebagai dukungan terhadap hubungan seksual dini.

“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah memperjelas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ini untuk mencegah kesalahan persepsi di masyarakat yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja,” ujarnya.

Rina juga menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan seksual tetap terjadi meskipun sudah ada PP Nomor 70 tentang kebiri kimia.

“Sampai sekarang enggak ada itu diberlakukan Kebiri Kimia. Enggak usah capek-capek buat PP kalau tidak terlaksana,” pungkasnya.

la pun mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini. la meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja.

“Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah atau korban kekerasan seksual? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id