Kaltimetam.id – Kutim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyampaikan keprihatinannya terkait meningkatnya tindak kriminal di Kutim, khususnya tindak kriminal yang baru-baru ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun.
Joni menekankan pentingnya peran aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan dan warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
“Seharusnya ada inisiatif disitu, setidaknya harus ada pos-pos penjagaan atau pos ronda, agar bisa mengurangi kriminal di sana,”jelas Joni, saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (16/7/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Kutim saat ini, masih terbatas pada patroli rutin saja dan tidak memungkinkan penempatan personel di satu lokasi secara menetap untuk memastikan keamanan.
“Tidak mungkin juga kan kepolisian menetap di satu tempat, karena pasti personil kapolres yang berpatroli hanya ada beberapa orang,” ungkapnya.
Joni menegaskan bahwa berbeda dengan di perkotaan, keberadaan pos penjagaan di desa-desa memang harus diwajibkan. Ia berpendapat bahwa desa-desa sering kali menjadi target empuk bagi tindak kriminal karena minimnya pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
“Kalau di kampung itu memang enaknya di bangun pos ronda, soalnya ada anggaran dana desa (ADD), di perkotaanpun harus begitu. Sehingga kalau ada patroli lewat bisa ditanya keadaannya aman terkendali atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya langkah untuk mengaktifkan pos penjagaan di setiap desa ini wajib dilakukan. Selain berfungsi untuk mengamankan desa dan warganya dari berbagai tindak kriminal, pos penjagaan juga berperan aktif dalam melindungi keluarga-keluarga di daerah tersebut.
“Mau gak mau harus diaktifkan itu (pos Ronda), artinya paling tidak kita melindungi lingkungan kita. Bisa melindungi anak istri kita dan juga keluarga biar bisa lebih aman,” tandasnya.(Adv).