Keselamatan Jadi Prioritas, SMA Negeri 3 Samarinda Tegas Larang Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah

Kendaraan siswa yang terpakir di pinggir jalan Wijaya Kusuma I Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya datang dari SMA Negeri 3 Samarinda yang secara tegas memberlakukan larangan bagi siswa yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif pihak sekolah dalam menjaga keselamatan pelajar, sekaligus menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Aturan ini juga telah dimasukkan secara resmi ke dalam tata tertib sekolah, lengkap dengan sanksi disiplin bagi pelanggar.

Kepala SMA Negeri 3 Samarinda, Supartinah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan secara konsisten setiap hari. Pihak sekolah bahkan menempatkan guru dan petugas di gerbang sekolah untuk memastikan seluruh siswa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Tiap pagi kami menyambut pelajar di gerbang sekolah. Di situ kami tidak hanya menyapa, tetapi juga memastikan tata tertib dipatuhi, termasuk soal larangan membawa kendaraan bagi yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan SIM bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti bahwa seseorang telah memahami aturan, etika, dan keselamatan dalam berkendara. Oleh karena itu, siswa yang belum memenuhi syarat dinilai belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

“SIM itu menunjukkan bahwa seseorang sudah melalui proses pembelajaran dan pengujian. Ada tanggung jawab di dalamnya. Jadi ini bukan sekadar aturan sekolah, tapi bagian dari edukasi keselamatan,” jelasnya.

Meski aturan telah ditegakkan secara ketat, pihak sekolah mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa siswa diketahui mencoba mengakali larangan tersebut dengan tetap membawa sepeda motor, namun tidak langsung masuk ke area sekolah.

Modus yang dilakukan antara lain dengan menitipkan kendaraan di rumah warga sekitar sekolah, termasuk di kawasan belakang kantor KPU Samarinda di Jalan Juanda. Dari sana, siswa kemudian berjalan kaki menuju sekolah agar tidak terdeteksi oleh pengawasan di gerbang.

Menanggapi hal ini, pihak sekolah terus melakukan pendekatan persuasif kepada siswa serta berkoordinasi dengan orang tua agar pengawasan juga dilakukan di luar lingkungan sekolah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak membawa kendaraan sebelum waktunya,” singkatnya.

Langkah tegas SMA Negeri 3 Samarinda tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dunia pendidikan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Ini langkah yang sangat baik. Sekolah telah mengambil peran aktif dalam menjaga keselamatan pelajar dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kepolisian, jumlah kasus yang melibatkan kelompok usia tersebut masih tergolong tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 67 anak usia 0 hingga 15 tahun terlibat sebagai pelaku kecelakaan, dengan jumlah korban mencapai 123 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan pada 2025 menjadi 69 pelaku dan 131 korban.

Sementara itu, memasuki tahun 2026, meskipun belum berjalan penuh, sudah tercatat 1 pelaku dan 14 korban dari kalangan anak di bawah umur.

“Data ini menunjukkan bahwa persoalan ini masih serius. Karena itu, langkah-langkah pencegahan seperti yang dilakukan SMA Negeri 3 sangat penting untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Terakhir, La Ode juga mengimbau agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di luar jam sekolah.

“Kami berharap ada sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang belum cukup umur sudah diberi akses kendaraan, karena risikonya sangat besar,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id