Keluarga Korban Penembakan Tegas Tolak Pledoi Terdakwa, Nilai Fakta Persidangan Perkuat Unsur Perencanaan

Kuasa Hukum dan Keluaga Korban tolak pledoi terdakwa. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keluarga korban penembakan almarhum Dedi Indradjit Putra menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan para terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/2/2026). Penolakan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, didampingi ibu korban, Ratnawati (55), serta sejumlah anggota keluarga.

Usai persidangan, Agus Amri menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum dalam menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, substansi pledoi justru semakin menguatkan bahwa tindakan penembakan dilakukan secara sadar dan tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa spontan.

“Ada pengakuan-pengakuan yang disampaikan, baik langsung maupun tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan dengan kesadaran penuh. Dari sana justru terlihat bahwa peristiwa ini bukan kejadian spontan,” katanya.

Ia menilai dalil pembelaan yang menyebut tidak adanya unsur perencanaan bertentangan dengan rangkaian peristiwa yang terungkap selama persidangan. Agus menegaskan, tindakan membawa senjata api ke lokasi kejadian dan melepaskan tembakan hingga peluru dalam magazen habis merupakan rangkaian tindakan yang tidak mungkin dilakukan tanpa persiapan.

“Logika hukumnya jelas. Tidak mungkin seseorang membawa senjata, datang ke lokasi, lalu menembakkan sampai magazen habis tanpa niat dan perencanaan sebelumnya. Itu bukan refleks, itu keputusan sadar,” ujarnya.

Agus juga menyoroti narasi yang kembali diangkat pihak terdakwa terkait dugaan motif balas dendam atas peristiwa yang disebut terjadi pada tahun 2021. Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik almarhum.

“Seolah-olah almarhum ini pantas ditembak karena kejadian masa lalu. Seakan-akan hukum tidak pernah ada sejak 2021. Itu narasi yang kami tolak keras karena mencemarkan nama baik orang yang sudah meninggal,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat persoalan hukum di masa lalu, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Negara ini punya aparat penegak hukum. Kalau ada masalah, ada polisi, ada pengadilan. Tidak ada pembenaran untuk main hakim sendiri,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Agus juga menyinggung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia.

“Di negara ini, siapa pun bisa diproses hukum. Bahkan pejabat tinggi negara pun bisa menjadi terdakwa. Jadi narasi yang mencoba membenarkan pembunuhan itu kami anggap mengada-ada,” ujarnya.

Selain substansi pledoi, Agus turut menyayangkan adanya pembatasan jumlah pengunjung dalam persidangan yang menurutnya berpotensi mengurangi prinsip keterbukaan peradilan.

“Sidang pidana pada prinsipnya terbuka untuk umum. Transparansi ini penting agar masyarakat percaya bahwa proses hukum berjalan adil,” tambahnya.

Terkait permohonan pembebasan terhadap sejumlah terdakwa lain yang disebut tidak terlibat langsung, Agus menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan yang lazim. Namun ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa penembakan.

“Setiap peran, sekecil apa pun, tetap ada konsekuensi hukumnya. Tinggal nanti majelis hakim yang menilai bobot peran tersebut,” jelasnya.

Ia pun menilai kecil kemungkinan para terdakwa lain dapat sepenuhnya dibebaskan.

“Dari penyidikan hingga persidangan sudah tergambar siapa berbuat apa. Kami percaya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” tutupnya.

Sementara itu, ibu korban, Ratnawati, dengan mata berkaca-kaca menyampaikan keberatannya atas permohonan pembebasan para terdakwa. Ia menegaskan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan ditegakkan.

“Kalau semua dibebaskan, lalu di mana keadilan untuk anak saya? Orang mencuri ayam saja bisa dihukum, apalagi ini nyawa manusia,” ucapnya dengan suara bergetar.

Ratnawati juga membantah keras tudingan bahwa anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan tahun 2021 yang dijadikan dasar motif balas dendam oleh pihak terdakwa.

“Itu fitnah yang sangat menyakitkan. Semua pelaku kasus itu sudah dihukum. Anak saya tidak pernah dihukum, tidak pernah jadi pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, tudingan tersebut memperberat beban psikologis keluarga yang masih berduka.

“Anak saya sudah meninggal, tapi namanya masih diseret-seret. Saya pastikan 100 persen anak saya tidak bersalah,” katanya.

Ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan bermartabat.

“Saya hanya berharap para pelaku berkata jujur dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang perkara penembakan ini dijadwalkan akan berlanjut pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi para terdakwa. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id