Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Diduga Terlibat Korupsi Tambang Rugikan Negara hingga Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan langsung menahan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan langsung menahan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Tersangka berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar pada periode September 2010 hingga Mei 2011, diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pertambangan di lahan milik negara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (15/4/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pada hari yang sama, tersangka AS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan sejak tanggal (15/04/2026) selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara benar saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Akibatnya, sejumlah perusahaan tambang dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Pada kurun waktu 2010 hingga 2011, PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga melakukan penambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait,” jelas Toni.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Penyidik memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Namun demikian, saat ini masih dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk mendapatkan angka yang pasti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka dikenakan Pasal 604 KUHP juncto ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor pertambangan selama ini dikenal sebagai salah satu sektor strategis yang rawan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di lahan negara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id