Kasus DBON Kaltim Disidangkan di Tipikor Samarinda, Hakim Beberkan Fakta Tak Terbukti Kerugian Negara

Sidang kasus DBON di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Jumat (19/6/2026). Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Zairin Zain divonis empat tahun penjara, sementara Agus Hari Kesuma (AHK) dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

Hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menguatkan besaran kerugian negara sebagaimana yang didalilkan jaksa, sehingga unsur utama dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.

Meski demikian, majelis hakim tetap menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana kegiatan DBON, sehingga unsur dalam dakwaan subsider dianggap terpenuhi.

Terdakwa Zairin Zain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Zairin. Hal tersebut karena dana sekitar Rp219 juta yang sebelumnya telah disita dan diperhitungkan dalam putusan.

Dengan demikian, hakim menilai tidak ada kewajiban tambahan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini.

Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Sama seperti Zairin, AHK juga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dana yang diterima telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian yang harus dipulihkan melalui mekanisme uang pengganti.

Hakim juga menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan aliran dana yang secara langsung memperkaya diri terdakwa dalam konteks dakwaan primer.

Majelis hakim menegaskan bahwa meskipun dakwaan utama tidak terbukti, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana DBON Kaltim.

Hal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan majelis untuk menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa, meskipun dengan pertimbangan yang berbeda dari tuntutan awal penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang perlu dikaji lebih lanjut, khususnya terkait posisi dan kewenangan kliennya dalam pengelolaan anggaran.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan atau mendistribusikan dana. Itu berada pada struktur dan satuan kerja lain,” ujarnya.

Sophian juga menyoroti tidak dibebankannya uang pengganti sebagai indikasi bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti secara nyata dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, juga menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim yang menyatakan tidak adanya aliran dana kepada kliennya seharusnya menjadi dasar pembebasan.

“Dalam fakta persidangan tidak ditemukan aliran dana kepada Pak AHK. Unsur memperkaya diri sebagaimana unsur korupsi juga tidak terbukti secara tegas,” ujarnya.

Usai persidangan, Zairin Zain menyampaikan bahwa dirinya masih akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana DBON telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Saya masih mempertimbangkan dulu bersama penasihat hukum apakah akan banding atau tidak,” katanya.

Dengan putusan ini, kedua terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Artinya, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih dapat berubah dalam proses peradilan lanjutan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version