Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan perakitan bom molotov di Samarinda yang menyeret empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) terus mengundang perhatian publik.
Polresta Samarinda kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal yang diduga memasok bahan baku berbahaya, menambah kompleksitas perkara yang bermula dari penggerebekan di kawasan kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan, pihaknya tengah memburu dua orang yang diyakini bukan mahasiswa. Identitas keduanya masih dalam penelusuran, namun dari keterangan saksi dan hasil awal penyelidikan, mereka berperan penting dalam mengantarkan bahan baku yang digunakan untuk meracik puluhan bom molotov.
“Memang ada beberapa orang yang sebenarnya belum diamankan. Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik bisa segera ditindak. Yang jelas, ada dua orang di luar mahasiswa, MR X dan MR Y, mereka yang mengantarkan bahan baku. Itu masih terus kami dalami dan cari identitasnya,” ujarnya.
Empat mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan temuan awal, mereka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan membawa bahan baku dengan sepeda motor ke sekretariat, ada yang meracik cairan ke dalam botol, sementara lainnya menyimpan hasil racikan di lokasi berbeda di sekitar kampus FKIP.
“Untuk prasangka pasal akan kami sampaikan setelah pemeriksaan intensif, termasuk peran masing-masing. Yang jelas, dari hasil awal ada yang mengantar bahan baku, ada yang meracik, dan ada yang menyimpan,” jelas Hendri.
Lebih lanjut, Hendri juga menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara profesional dan tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi mahasiswa. Menurutnya, aparat hanya menjalankan tugas untuk memastikan unjuk rasa dapat berjalan tanpa gangguan keamanan.
“Intinya kami hanya melaksanakan tugas untuk memastikan proses unjuk rasa berjalan aman, tenteram, dan damai. Tidak ada aksi anarkis, karena kami meyakini yang melakukan ini hanya oknum tertentu, bukan keseluruhan mahasiswa,” tegasnya.
Selain bom molotov, polisi juga menemukan lambang palu arit di sekitar lokasi. Temuan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan ideologi tertentu dengan aktivitas perakitan bom.
“Ya, tentunya harapan kami ini bukan ideologi mereka. Namun tetap akan kami dalami apakah simbol itu hanya sekadar coretan atau ada kaitan lebih jauh dengan pihak tertentu,” tambahnya.
Polisi menyiapkan dua pasal yang berpotensi menjerat para pelaku, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 187 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya ledakan dan kebakaran.
“Kami mohon waktu, karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan unsur pasalnya. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat baik mahasiswa maupun pihak eksternal akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
