Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyegel kantor operasional Maxim yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kamis (31/7/2025). Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kantor yang berlokasi di Ruko Citraland tersebut dinyatakan tidak menjalankan ketentuan tarif minimal sebesar Rp18.800 untuk jarak 4 kilometer, sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Aplikator Maxim diketahui menurunkan tarif layanan mereka menjadi Rp13.600 tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Tindakan ini dinilai melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disetujui oleh seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi daring di Kaltim.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan setelah dua kali peringatan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah keluarkan SP1 dan SP2, tetapi tidak ada respons. Ini tindakan ketiga, dan hari ini kantor kami segel,” kata Edwin.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif melalui undangan resmi kepada Maxim untuk hadir dalam rapat koordinasi pada awal Juli lalu. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah hadir dan justru kembali menurunkan tarif setelah pertemuan berlangsung.
“Kami hanya ingin semua aplikator patuh pada aturan. Jangan seenaknya sendiri, apalagi sampai merugikan mitra driver yang sudah bekerja keras di lapangan,” ujarnya.
Penyegelan kantor Maxim turut didampingi oleh perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang terdiri dari komunitas pengemudi roda dua dan roda empat. Mereka menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil pemerintah.
Koordinator roda empat AMKB, Lukman Nil Hakim, menilai kebijakan penurunan tarif oleh Maxim telah merugikan mitra pengemudi. Menurutnya, harga yang terlalu rendah tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan.
“Ini bukan soal persaingan bisnis, tapi soal keadilan. Kalau tarif terlalu murah, driver yang menanggung kerugian. Pemerintah sudah menetapkan tarif minimum, kenapa dilanggar?” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator roda dua AMKB, Ivan Jaya, yang menyebut bahwa Maxim telah mencederai kesepakatan yang dibangun antara aplikator, pemerintah, dan komunitas driver.
“Baru beberapa minggu lalu semua aplikator sepakat untuk taat aturan. Tapi Maxim malah bertindak sepihak. Ini membuat ekosistem transportasi online jadi tidak sehat,” kata Ivan.
Perwakilan AMKB lainnya, Yohannes Bregh, berharap penyegelan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan aturan yang telah disepakati.
“Kalau tidak ada tindakan, aplikator lain juga bisa ikut-ikutan. Akhirnya yang rugi tetap kami, para driver. Kami akan terus kawal agar tarif dikembalikan ke harga semestinya,” katanya.
Meski kantor sudah disegel, layanan aplikasi Maxim tetap dapat digunakan. Terkait hal ini, Edwin menjelaskan bahwa kewenangan untuk menonaktifkan atau mencabut izin aplikasi berada di tangan kementerian.
“Penyegelan ini hanya berlaku untuk aktivitas operasional di wilayah Samarinda. Untuk penutupan sistem aplikasi secara nasional, kami sudah sampaikan laporan kepada kementerian terkait,” jelas Edwin.
Ia berharap ada respon cepat dari pemerintah pusat untuk menyikapi persoalan ini, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan di Kaltim, tetapi juga bisa terjadi di daerah lain jika tidak segera ditindak.
Hingga proses penyegelan selesai dilakukan, tidak ada perwakilan resmi dari PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) yang hadir di lokasi. Padahal, pemerintah telah memberikan waktu bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Dari pantauan wartawan Kaltimetam.id hingga pukul 18.00 WITA, tidak terlihat satu pun perwakilan dari pihak Maxim yang datang ke lokasi untuk memberikan keterangan resmi. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
