Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia

Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Samarinda untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kaltim saat ini menetapkan tarif PKB terendah se-Indonesia. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menjaga stabilitas penerimaan daerah meski mengalami pemangkasan transfer dari pusat. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan bahwa sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan, tidak menghadapi masalah serius.

“Kalau di kita di Kalimantan Timur, pajak enggak ada masalah. Pajak kendaraan bermotor sekarang tarifnya 0,8 persen, paling rendah se-Indonesia. Untuk balik nama kendaraan hanya 8 persen, padahal dulu 15 persen,” ujarnya.

Penurunan tarif tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak awal 2025. Semula direncanakan 1,1 persen, lalu diturunkan menjadi 1 persen, disesuaikan lagi menjadi 0,9 persen, hingga akhirnya ditetapkan 0,8 persen.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan simulasi yang menunjukkan masyarakat akan cukup terbebani jika tarif tetap tinggi.

Selain memberi keringanan, kebijakan pajak rendah juga menjadi cara Pemprov mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem ‘split bill’, penerimaan dari PKB langsung dibagi ke kabupaten dan kota sehingga distribusinya lebih transparan.

Meski penerimaan total tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah menilai dampak sosialnya jauh lebih positif.

Ismiati menambahkan, kebijakan ini bahkan membuat warga terkejut ketika membayar pajak kendaraan. Banyak yang mengaku jumlah tagihan mereka jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.

“Boleh dicek di dealer, benar-benar turun. Kalau dulu beli kendaraan baru kena 15 persen, sekarang hanya 8 persen,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version