Samarinda, Kaltimetam.id – Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan Kaltim bebas asap rokok. Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Muliamin mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KTR.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai komunitas yang peduli dengan isu KTR.
“Kami mengapresiasi komunitas-komunitas yang peduli dengan isu KTR dan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi program itu,” kata Jaya.
Jaya Muliamin berharap komunitas-komunitas tersebut bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok.
“Kami berharap komunitas itu bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok,” tutupnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id