Samarinda, Kaltimetam.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, menyambut dengan penuh antusias kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Pemuda.
Dukungan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberikan pembinaan dan kelancaran kegiatan bagi generasi muda di Kaltim, menjadi instrumen efektif untuk membimbing dan memfasilitasi kegiatan generasi penerus bangsa.
“Pemuda adalah generasi penerus bangsa. Kita bersyukur dengan adanya peraturan daerah ini, bisa menjadi wadah generasi muda,” ujar Agus Hari Kesuma (20/11/2023).
Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting untuk membimbing dan memberikan arah kepada pemuda, mengingat peran krusial yang dimiliki oleh generasi muda dalam memajukan negara.
Agus Hari Kesuma berharap agar seluruh generasi muda di Kalimantan Timur dapat memahami sepenuhnya peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.
“Oleh karena itu, kita harus memberikan nasehat kepada mereka agar mereka memahami perannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kadispora Kaltim meyakini bahwa generasi muda memiliki peran sentral dalam mencapai kemajuan negara di masa depan.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemuda dalam membentuk generasi yang berprestasi, berdaya saing, dan mampu berperan aktif dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
“Sehingga kita bisa melatih mereka menjadi generasi muda yang berprestasi, berdaya saing, mampu berperan dalam pengembangan IKN,” pungkasnya.
(adv/disporakaltim/fri)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id