Kacau Lalu Lintas Gara-Gara Kontainer, Dishub Samarinda Tegaskan Pool Tanggung Jawab Perusahaan

Dishub Samarinda saat melakukan penertiban truk kontainer yang parkir di sepanjang bahu jalan. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Fenomena deretan truk kontainer yang memadati bahu jalan di beberapa ruas Kota Samarinda memunculkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan transportasi barang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai kondisi ini bukan semata ulah sopir, melainkan cerminan lemahnya komitmen perusahaan angkutan dalam memenuhi standar operasional, khususnya kewajiban penyediaan pool kendaraan.

Di sektor logistik, pool merupakan fasilitas utama tempat armada parkir, diperiksa, ditata jadwal keberangkatannya, hingga menjadi pusat manajemen operasional.

Fasilitas ini menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), sehingga perusahaan yang tidak memiliki pool seharusnya tidak bisa mengantarkan barang secara legal.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa masalah parkir liar kontainer bermula dari perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kontainer itu memakai izin JPT. Perusahaan transportasi wajib menyediakan pool atau tempat parkir sendiri, karena itu salah satu syarat sebelum izin JPT diterbitkan,” ujarnya, Rabu (14/1/2025).

Ia menekankan bahwa pengecekan fasilitas pool berada di kewenangan Dishub Provinsi, sehingga setiap pengajuan izin harus melalui verifikasi lahan parkir yang memadai.

“Saat izin JPT diterbitkan, pasti dicek apakah perusahaan memiliki lahan parkir,” jelasnya.

Manalu juga menegaskan bahwa menyediakan ruang parkir bukanlah kewajiban pemerintah. Perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk lahan penyimpanan armada, sebelum mendapatkan izin operasional.

Dalam pemantauan Dishub, kawasan dengan tingkat pelanggaran tertinggi berada di Ring Road, Jalan PM Noor, dan jalan poros Palaran-Bantuas. Sebagian besar truk yang parkir berasal dari luar daerah, sehingga berpotensi memperparah kemacetan di titik rawan.

Meski beberapa sopir berdalih berhenti untuk beristirahat karena tidak adanya rest area khusus kendaraan berat, Dishub memastikan alasan tersebut tidak dapat membenarkan penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir.

“Kalau alasannya istirahat karena tidak ada rest area, tetap saja parkir di bahu jalan itu tidak boleh. Baik kendaraan barang maupun pribadi, parkir di badan jalan itu tidak sesuai fungsinya,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version