Kabar P3K Paruh Waktu Belum Digaji Dua Bulan Ramai, Pemkot Tegaskan Pembayaran Berjalan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Gemini AI)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di kalangan pegawai terkait kabar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan.

Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran di lingkungan perangkat daerah, sehingga pemerintah merasa perlu meluruskan kondisi sebenarnya berdasarkan data dan koordinasi antarinstansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Fiona Citrayani, menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran gaji berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara BKPSDM berperan pada aspek kepegawaian.

Ia menyebut, informasi yang diterimanya dari bidang perbendaharaan menunjukkan bahwa pembayaran gaji P3K paruh waktu bulan Januari telah direalisasikan.

Adapun untuk bulan Februari, proses pencairan masih berjalan karena harus melalui tahapan administrasi di masing-masing perangkat daerah sebelum disalurkan.

Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi adanya keterlambatan apabila pegawai belum menerima secara bersamaan.

“Kalau P3K paruh waktu, memang lebih tepat dikonfirmasi ke bidang perbendaharaan BPKAD karena pembayaran ada di sana. Informasi yang saya terima, Januari sudah dibayarkan dan Februari saat ini masih berproses,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Fiona menambahkan, perbedaan waktu penerimaan bisa terjadi karena proses pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sebelum pencairan dari BPKAD.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai yang menunggu penyelesaian administrasi di unit kerja masing-masing.

“Setiap perangkat daerah menjalankan proses administrasinya sendiri, jadi waktunya bisa berbeda. Tapi secara informasi dari perbendaharaan, Januari sudah selesai dan Februari sedang berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Samarinda, Aidi Fadli, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan pembayaran gaji sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada kebijakan penundaan karena gaji merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi.

Menurutnya, apabila terdapat pegawai yang merasa belum menerima hingga dua bulan, kemungkinan hal tersebut berkaitan dengan proses administrasi di tingkat perangkat daerah, bukan pada tahap penyaluran dana dari BPKAD.

Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan hak pegawai tidak terabaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Semua sudah kami bayarkan, Januari sudah dan Februari juga sudah. Kalau masih ada yang belum menerima, bisa ditanyakan kembali ke dinas masing-masing, karena kalau menyangkut gaji tidak boleh kita tunda, itu hak orang lain,” demikian Aidi. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id