Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus sewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender dengan nilai fantastis Rp160 juta per bulan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda akhirnya dihentikan.
Kebijakan ini diambil setelah temuan audit internal mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kontrak yang sempat menjadi sorotan publik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka mengakui adanya persoalan dalam perjanjian tersebut.
Ia menegaskan, hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat menemukan ketidaksesuaian antara isi kontrak dan realisasi di lapangan.
“Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah,” ungkap Andi Harun, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, salah satu kejanggalan yang ditemukan berkaitan dengan status kendaraan yang seolah-olah tercatat baru setiap tahun dalam kontrak, padahal unit yang digunakan merupakan kendaraan yang sama.
Sementara itu, nilai sewa hanya turun tipis, tidak mencerminkan penyusutan nilai kendaraan sebagaimana mestinya.
“Harusnya kalau kendaraan yang sama digunakan di tahun berikutnya, nilai sewanya turun signifikan karena ada penyusutan, tapi ini tidak,” tegasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkot Samarinda untuk menghentikan kontrak sekaligus menarik kembali kendaraan dari pihak penyedia jasa.
Proses pengakhiran kerja sama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan akan dituangkan dalam berita acara resmi.
Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menghentikan kontrak, tetapi juga membuka kemungkinan adanya persoalan internal di tubuh pemerintah.
Untuk itu, audit lanjutan kini tengah disiapkan guna menelusuri potensi pelanggaran, termasuk dari sisi kedisiplinan aparatur.
“Kami tidak ingin menutup-nutupi. Semua akan diperiksa, mulai dari perencanaan sampai kontrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan koreksi terhadap aspek keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperketat pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Evaluasi menyeluruh pun akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini jadi pelajaran penting bagi kami untuk lebih hati-hati dan memastikan semua berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Andi Harun. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







