Samarinda, Kaltimetam.id – Hari ini berlangsung Launching Kampung Bebas Narkoba di Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Sungai Dama, Senin (14/08/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penetapan Jalan Pesut sebagai kampung bebas narkoba merupakan suatu komitmen bersama dengan mengedepankan pola pencegahan, edukasi, sosialisasi serta pola.
“Permasalahan seperti ini tidak hanya diselesaikan dari satu pihak saja jadi perlu adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta masyarakat setempat,” jelasnya.
Dengan dilakukan kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat dengan stakeholder terkait untuk memberantas obat-obatan terlarang agar bisa terwujudkan.
“Dalam jangka pendek ini akan kita bersihkan semua di wilayah ini dari obat-obatan terlarang dan kita menyakini bahwa kampung ini bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa narkoba ini dapat merusak serta menghancurkan bagi masyarakat tanpa memandang usia.
Sehingga, pemberantasan narkoba di masyarakat ini menjadi tugas bersama sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan serta peredaran Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya.
Lebih lanjut, Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa inisiatif yang di gagas oleh Kapolresta Samarinda serta unsur yang terlibat dalam Launching Kampung Bebas Narkoba di Jalan Pesut ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan.
“Tinggal bagaimana terjalannya kolaborasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba yang ada,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id