Jahidin Sebut ASN Dilarang Berpolitik Adalah Aturan yang Harus Dipatuhi

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.

Samarinda, Kaltimetam.id Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, memberikan penjelasan mengenai aturan yang mengatur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik.

ASN, termasuk yang berada di lingkungan pemerintah daerah, memiliki aturan yang tegas terkait dengan keterlibatan dalam pemilihan umum, seperti pemilihan anggota DPRD, DPR RI, DPD, pemilihan kepala daerah, wali kota, bupati, dan gubernur, hingga pemilihan presiden.

“Aturan ini melarang keras ASN untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik seperti pemilihan umum. Jika ada ASN yang terlibat, sanksi akan menunggu,” ungkap Jahidin di DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Hal ini merupakan prinsip penting dalam pemerintahan yang menjunjung tinggi netralitas ASN. Netralitas ini sangat diperlukan, terutama karena ASN memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk tidak berpihak pada salah satu kelompok parpol atau calon, bahkan hingga keluarganya.

“ASN harus tetap netral, kecuali jika sudah memasuki masa purna tugas karena tidak lagi terikat dengan ASN,” jelas Jahidin.

Pensiunan ASN, setelah memasuki masa purna tugas, memiliki kebebasan untuk terlibat dalam kegiatan politik tanpa pelanggaran aturan.

Namun, bagi ASN yang masih aktif menjabat, aturan ini sangat jelas dan tegas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ASN dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik selama mereka masih aktif sebagai ASN. Mereka harus menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan netral,” tegas Jahidin.

Pentingnya menjaga netralitas ASN dalam politik adalah untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh pertimbangan politik. ASN adalah pilar penting dalam menjaga kestabilan dan kualitas pelayanan publik, sehingga aturan ini menjadi landasan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh.

Jahidin juga menegaskan bahwa ASN yang ingin terlibat dalam politik sebaiknya mengajukan pensiun, sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan politik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, netralitas ASN akan selalu terjaga, dan masyarakat dapat yakin bahwa pelayanan publik tetap berkualitas dan tanpa bias politik,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id