Samarinda, Kaltimetam.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose jari jelang Pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
SKB tersebut menyebutkan bahwa ASN dilarang berpose dengan menunjukkan jari telunjuk atau angka satu, jari telunjuk dan ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking, atau jari telunjuk dan jari tengah. Pose-pose tersebut dianggap sebagai simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu 2024.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengatakan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” kata Jahidin.
Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, termasuk berpose jari yang dapat diindikasikan sebagai dukungan terhadap paslon tertentu.
“Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tuturnya.
“Bahkan dengan bergaya jari yang terikat dengan Paslon pun itu sudah terindikasi,” sambungnya.
Jahidin meminta pada ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang dapat dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.
“Kalau mau terlibat ya ajukan pensiun dengan hormat, seperti saya yang awalnya polisi, berhenti dan masuk kepada politik,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id