Isu Rehab Balai Kota Rp17,5 Miliar Viral, Wali Kota Samarinda Minta Publik Cermat Menyikapi Informasi

Penampakan Balai Kota Samarinda dari depan setelah dilakukan rehab. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai anggaran rehabilitasi gedung Balai Kota yang disebut mencapai Rp17,5 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Andi Harun, proyek rehabilitasi yang dimaksud bukan merupakan program baru, melainkan kegiatan yang telah direncanakan dan dijalankan pada periode sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa proyek tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian publik.

“Informasi yang beredar seolah-olah pembangunan dilakukan di masa efisiensi, itu tidak tepat. Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bangunan yang direhabilitasi merupakan gedung Sekretariat Daerah dengan tiga lantai yang digunakan sebagai pusat aktivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan fungsi tersebut, menurutnya, proyek tersebut tidak dapat disamakan dengan pembangunan fasilitas yang bersifat pribadi atau mewah.

“Ini bukan fasilitas untuk individu atau pejabat tertentu, melainkan fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mendukung kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Andi Harun juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, anggaran yang digunakan tidak sepenuhnya berasal dari satu tahun anggaran, melainkan dibagi dalam beberapa tahap.

“Karena keterbatasan anggaran, kegiatan itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, sehingga dilakukan secara bertahap dalam lebih dari satu tahun anggaran,” katanya.

Terkait besaran anggaran yang disebutkan dalam isu yang beredar, ia tidak merinci angka secara detail dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada perangkat teknis terkait. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek.

“Untuk detail angka, silakan ditanyakan ke perangkat teknis. Kepala daerah tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan teknis kegiatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menilai bahwa munculnya isu tersebut tidak lepas dari upaya sebagian pihak yang menggiring opini publik dengan membandingkan proyek tersebut dengan isu-isu lain yang tengah menjadi perhatian nasional. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak relevan karena konteksnya berbeda.

“Tidak bisa disamakan begitu saja dengan isu lain. Harus dilihat konteks dan waktunya,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Publik berhak untuk tahu, dan pemerintah berkewajiban menjelaskan. Itu bagian dari transparansi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah kota juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses pendampingan guna memastikan integritas kegiatan.

“Setiap kegiatan didampingi aparat penegak hukum untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tutupnya.

Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, Andi Harun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dan diperlukan, namun harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan data yang valid. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id