Isu Harus Bayar Ambulans Jenazah Jadi Sorotan, Ketua RT Klaim Tak Ada Paksaan, Hanya Tradisi Sukarela

Ketua RT 13 Jalan Tarmidi Samarinda lakukan mediasi bersama ibu Almarhum Mandala. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik terkait dugaan kewajiban pembayaran ambulans dalam penanganan jenazah seorang siswa di Samarinda terus menjadi perhatian publik.

Ketua RT 13 Jalan Tarmidi Gang 2, Ardiansyah, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban pembayaran seperti yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ibu dari almarhum datang ke kediamannya pada dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, untuk menyampaikan kabar duka.

“Beliau datang ke rumah dalam kondisi berduka, menyampaikan bahwa anaknya meninggal dunia. Saat itu saya langsung berusaha membantu semampu saya,” ujarnya.

Ia mengaku langsung mengambil langkah awal dengan menyiapkan tanda duka di lingkungan sekitar, termasuk memasang bendera. Bahkan, menurutnya, ibu almarhum turut membantu proses tersebut.

“Waktu itu saya keluarkan bendera, dan ibu juga ikut membantu memasang. Setelah itu beliau pulang,” katanya.

Tidak hanya itu, Ardiansyah menegaskan bahwa dirinya juga berupaya mengoordinasikan proses pemulasaraan jenazah dengan melibatkan warga yang biasa membantu, termasuk memanggil orang yang bertugas memandikan jenazah.

“Kalau saya membiarkan, tidak mungkin saya panggil orang untuk memandikan jenazah. Itu ada saksinya,” tegasnya.

Terkait isu biaya ambulans dan layanan lainnya, Ardiansyah mengakui bahwa di lingkungan tersebut memang terdapat kebiasaan memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu, seperti imam salat jenazah maupun relawan.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib dan sepenuhnya bergantung pada keikhlasan keluarga.

“Yang ada itu hanya ucapan terima kasih. Bukan kewajiban, tidak ada paksaan. Ini sudah menjadi kebiasaan di lingkungan kami,” jelasnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut adanya kewajiban pembayaran merupakan bentuk kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi polemik.

“Kalau dibilang semua harus bayar, itu berlebihan. Tidak pernah kami mewajibkan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran di tingkat RT menjadi salah satu kendala dalam memberikan bantuan langsung, mengingat penggunaan dana warga harus melalui mekanisme persetujuan bersama.

“Dana RT itu tidak bisa digunakan sembarangan. Itu uang masyarakat, harus ada persetujuan dulu,” katanya.

Dalam situasi tersebut, Ardiansyah mengaku sempat menyarankan kepada keluarga almarhum untuk meminta bantuan kepada pihak sekolah, mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar.

Saran tersebut kemudian membuahkan hasil, di mana pihak sekolah disebut turut membantu proses pemulasaraan hingga pemakaman berjalan lancar.

“Alhamdulillah, pihak sekolah membantu. Sampai prosesnya selesai dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini tetap membantu setiap warga yang membutuhkan, bahkan termasuk warga luar yang berada di lingkungan tersebut.

“Bukan hanya kasus ini. Sebelumnya juga ada warga luar yang meninggal, tetap kami bantu,” lanjutnya.

Terakhir, Ardiansyah berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya serta tidak menafsirkan kebiasaan di lingkungan secara keliru. Ia menekankan pentingnya komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, terlebih dalam situasi sensitif seperti peristiwa duka.

“Kami berharap tidak ada lagi salah paham. Semua ini berdasarkan keikhlasan, bukan kewajiban,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id