Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial IFT, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda setelah membuat unggahan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan informasi palsu.
Tindakannya memicu keresahan masyarakat dan dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
IFT diketahui membuat unggahan di Facebook, dalam grup anonim bernama Peserta Amor Samarinda.
“Orang-orang pada lemah anjir, gak ada yang mau ikut. Dapat bayaran 5 juta, satu orang yang percaya aja langsung datang,” Tulisan tersebut menyiratkan adanya perekrutan untuk suatu kegiatan berbahaya dengan janji imbalan uang, seolah-olah sedang terjadi perekrutan untuk aksi kekerasan atau perang antarkelompok.
Unggahan tersebut sontak memicu kepanikan dan kegaduhan, terutama di wilayah Padaelo, Samarinda Seberang, serta kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda Kota. Warga yang melihat unggahan itu merasa terprovokasi dan bingung dengan maksud status tersebut, apalagi disampaikan di tengah situasi sosial yang rawan akan konflik.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa status yang diunggah IFT tergolong sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur provokasi yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.
“IFT ini memprovokasi masyarakat untuk terlibat dalam aksi kekerasan dengan cara menyebarkan informasi palsu dan menjanjikan imbalan uang. Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya, apalagi dilakukan di ruang publik seperti media sosial,” jelas Kompol Dicky dalam konferensi pers, Jumat (09/05/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif IFT melakukan perbuatannya bukan karena ada kepentingan politik atau konflik pribadi, melainkan semata-mata karena iseng dan ingin mencari sensasi di media sosial. Polisi juga mengungkapkan bahwa tidak ada imbalan uang seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
“Motifnya hanya iseng. Tidak ada uang lima juta seperti yang disebutkan. Ini murni hoaks. Yang bersangkutan juga mengaku tidak disuruh siapa pun,” tambahnya.
Lebih jauh, kepolisian juga menemukan bahwa IFT memiliki latar belakang sebagai mantan admin situs judi online (judol) di Thailand, dan baru kembali ke Indonesia sekitar satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, IFT kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
IFT sendiri mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan saat diwawancarai media. Ia mengaku tidak menyangka bahwa tindakannya yang dianggap iseng itu bisa berujung pada proses hukum.
“Tidak ada yang menyuruh. Cuma iseng saja. Imbalan lima juta itu tidak ada. Saya hanya nulis begitu saja, tidak berpikir bakal jadi masalah besar,” kata IFT.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat. Ketua RT di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Polresta Samarinda. Kalau tidak cepat ditindak, mungkin kegaduhan ini bisa melebar. Semoga ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor jika menemukan konten bernada provokatif atau mengandung ujaran kebencian di media sosial. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id