Samarinda, Kaltimetam.id – Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kota Samarinda terus menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan berkendara masyarakat masih perlu menjadi perhatian serius. Memasuki hari ke-10 operasi, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali melaksanakan penertiban di ruas Jalan Gatot Subroto, salah satu titik yang kerap menjadi fokus razia karena banyaknya laporan pelanggaran lalu lintas.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/11/2025), petugas kembali menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak membawa kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut bukan pertama kalinya menjadi target operasi. Razia serupa sudah dilakukan sebelumnya, namun tingkat pelanggaran belum menunjukkan penurunan signifikan.
“Kami sudah lakukan penindakan di sini sebanyak dua kali, tetapi pelanggaran tetap banyak. Terutama pengendara roda dua yang melawan arus dan tidak menggunakan helm,” ujarnya
Pada penertiban hari ini, petugas menindak sebanyak 34 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 19 sepeda motor terpaksa diamankan karena pelanggaran tergolong berat dan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, petugas juga menahan 3 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurut Tafyudi, pelanggaran yang kerap ditemukan bukan sekadar ketidaktahuan, namun lebih karena kurangnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau warga masyarakat khususnya pengendara roda dua agar lebih mematuhi peraturan berlalu lintas. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari menciptakan keselamatan bersama,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kejelasan rambu larangan di kawasan tersebut, Ipda Tafyudi memastikan bahwa penindakan yang dilakukan bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian telah memasang rambu satu arah sejak lama dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.
“Rambu sudah terpasang sejak lama. Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. Jadi penindakan ini memang layak dilakukan karena proses edukasi sudah kami jalankan sebelumnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa penindakan bukan bertujuan menghukum, melainkan memberi efek jera agar pengendara memahami risiko besar yang ditimbulkan saat melanggar aturan, terutama saat melawan arus yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas fatal.
Jalan Gatot Subroto sendiri merupakan salah satu jalur padat yang sering mendapat laporan dari masyarakat terkait pengendara yang nekat menerobos arah berlawanan. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi yang menjadi penghubung beberapa wilayah kota.
Melalui pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, kepolisian berharap adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas, bukan hanya selama operasi berlangsung tetapi juga menjadi kebiasaan yang berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya tertib karena ada petugas, tetapi karena sadar bahwa keselamatan berkendara adalah kebutuhan bersama,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
