Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menuntaskan kasus pencurian rumah kosong yang sempat meresahkan warga. Empat pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah dalam tempo hanya sepekan menggasak tujuh rumah di berbagai lokasi Samarinda.
Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama unit Reskrim Polsek jajaran dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Selasa (16/9/2025). Keempat tersangka berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa sindikat ini adalah spesialis pencurian rumah kosong. Mereka beraksi dengan cara sederhana namun efektif.
“Pelaku mengetuk pintu lebih dulu. Jika tak ada respons, pintu langsung dibongkar menggunakan obeng dan tang,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini berangkat dari Makassar pada 7 September 2025 melalui jalur laut menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Mereka membawa dua sepeda motor berpelat nomor palsu sebagai sarana operasional. Sesampainya di Samarinda, mereka menyewa kamar kos di kawasan Sambutan sebagai markas.
Hanya dua hari setelah tiba, tepatnya pada 9 September, kelompok ini sudah melancarkan aksi pertama. Hingga 16 September, tujuh rumah berhasil dibobol.
Lokasi yang disasar tersebar di Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perumahan PSI, Jalan Dewi Sartika, hingga kawasan Samarinda Seberang yang sempat viral karena terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.
Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan mewah, perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp150 juta, dua sepeda motor, serta senjata busur. Busur tersebut disiapkan untuk berjaga-jaga bila aksinya dipergoki warga.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. I alias C dan DRA bertugas sebagai eksekutor pembobolan rumah, sementara AS dan UH berperan sebagai joki motor dan pengawas. Saat hendak ditangkap, I alias C sempat berusaha kabur hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Fakta lain yang mengejutkan, keempat tersangka ternyata adalah residivis. Tiga orang pernah terjerat kasus pencurian rumah kosong di Samarinda pada 2014, sementara satu pelaku lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih mengembangkan penyidikan karena ada indikasi lokasi lain juga menjadi sasaran mereka,” pungkasnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Ia mendorong warga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), memasang kamera CCTV, dan segera melapor jika melihat orang asing mencurigakan di sekitar rumah. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
