Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan sebagai bagian dari penyesuaian data agar bantuan negara lebih tepat sasaran.
Di Kalimantan Timur, dampak kebijakan tersebut cukup signifikan. Total sebanyak 96.757 peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBJK) tercatat dinonaktifkan berdasarkan SK terbaru tersebut.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Fajar Suryaney DA, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 64.684 jiwa berada di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda yang meliputi enam kabupaten/kota.
“Wilayah kerja kami mencakup Kota Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara. Dari enam daerah tersebut, total PBJK yang dinonaktifkan mencapai 64.684 jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Kota Balikpapan yang berada di bawah wilayah kerja kantor cabang berbeda, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 32.730 jiwa.
Fajar menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah mendadak, melainkan bagian dari mekanisme rutin yang dilakukan setiap bulan oleh Kementerian Sosial. Pemutakhiran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang diajukan dinas sosial daerah.
“Setiap bulan memang ada SK dari Kemensos. Ada peserta yang dinonaktifkan, ada juga yang diaktifkan kembali. Ini bagian dari proses pembaruan data agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan data peserta PBI dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga subsidi iuran yang bersumber dari APBN tidak salah sasaran.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga membutuhkan layanan kesehatan untuk mengetahui status kepesertaannya. Peserta disarankan secara berkala mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN.
“Melalui Mobile JKN, masyarakat bisa langsung melihat apakah statusnya aktif atau tidak. Ini penting agar tidak terjadi kendala saat berobat,” katanya.
Ia mengakui bahwa dalam beberapa kasus, peserta baru mengetahui status nonaktif ketika hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Karena itu, pengecekan mandiri dinilai menjadi langkah antisipatif yang penting.
Bagi peserta PBI-APBN yang dinyatakan nonaktif namun merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat. Proses tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan validasi ulang sebelum diputuskan kembali oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8164-165 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kami berharap masyarakat tidak panik menyikapi kebijakan ini. Yang terpenting adalah memastikan status kepesertaan agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







