Samarinda, Kaltimetam.id – Tekanan publik melalui aksi 214 Jilid II yang berlangsung hingga Senin malam (4/5/2026) di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur berbuah perkembangan penting. Dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD yang digelar pada malam hari dan disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube, enam fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengajuan hak angket.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi partai dan menjadi respons langsung atas tuntutan massa aksi yang mendesak DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai tidak pro rakyat.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan politiknya secara terbuka. Hasilnya, enam fraksi menyatakan dukungan terhadap hak angket, sementara Fraksi Golkar tidak ikut serta dalam penandatanganan usulan tersebut.
Sebanyak 21 anggota DPRD Kaltim disebut telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan resmi terhadap pengajuan hak angket. Jumlah tersebut dinilai telah melampaui syarat minimal pengajuan, yakni 10 anggota dewan.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fahlevi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ini adalah amanah dari masyarakat Kaltim. Tinggal bagaimana prosesnya berjalan dan apa hasil akhirnya,” ujarnya usai rapat.
Menurut Reza, dukungan lintas fraksi menjadi sinyal kuat bahwa isu yang diangkat memiliki urgensi tinggi dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh anggota dewan.
Senada, anggota DPRD dari Fraksi PAN, Baharuddin Demmu, menyebut bahwa secara administratif, pengajuan hak angket telah memenuhi syarat dan siap masuk ke tahapan berikutnya.
“Enam fraksi sudah bertandatangan, tidak termasuk Golkar. Secara jumlah sudah memenuhi syarat, karena minimal 10 orang, sementara ini ada 21 anggota lintas fraksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut telah diterima oleh pimpinan DPRD dan kini tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Dari ketua sudah menerima usulan ini. Selanjutnya tinggal dijadwalkan, kami menunggu keputusan dari pimpinan,” tutupnya.
Hal serupa disampaikan anggota Fraksi PKS, Nurhadi Saputra, yang menegaskan bahwa secara substansi, usulan hak angket telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diproses lebih lanjut.
“Keinginan dari enam fraksi sudah diterima dan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan rangkaian proses berikutnya,” singkatnya.
Di luar ruang rapat, massa aksi yang masih bertahan hingga malam hari menyambut perkembangan tersebut dengan aksi simbolik. Mereka menyalakan lilin dan lampu flash dari ponsel sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawalan terhadap proses yang sedang berjalan.
Aksi tersebut menjadi simbol harapan bahwa perjuangan mereka mulai menunjukkan hasil, meski belum sepenuhnya tuntas. Massa menegaskan akan terus mengawal hingga hak angket benar-benar dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah DPRD Kaltim ini menjadi sorotan luas, mengingat hak angket merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Tekanan publik yang menguat melalui aksi jalanan dinilai menjadi faktor signifikan dalam mendorong percepatan proses tersebut. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
