Samarinda, Kaltimetam.id – Pembangunan folder Sungai Siring di Samarinda Utara menjadi fokus pengendalian banjir jangka menengah di Kota Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebut proyek seluas 60 hektare itu kini memasuki tahap awal namun membutuhkan dukungan anggaran yang besar agar dapat berfungsi maksimal sebagai penahan debit air dari kawasan hulu.
“Sejauh ini baru dimulai 10 hektare penggalian pembangunan folder dari total rencana 60 hektare,” jelasnya.
Folder ini diproyeksikan menjadi bendungan kendali yang menahan laju air sebelum masuk ke kawasan Sungai Karang Mumus. Subandi menilai, jika proyek selesai, banjir di Samarinda terutama wilayah Utara dapat berkurang signifikan, mengingat hulu merupakan sumber utama volume air yang tumpah ke perkotaan.
Meski demikian, Subandi mengingatkan agar pemerintah tetap memberi bobot pada pengerukan Sungai Mahakam. Pendangkalan akibat sedimentasi yang semakin tinggi membuat aliran sungai mengalami penyempitan kapasitas. Kondisi itu dapat memicu naiknya permukaan air sungai ke pemukiman saat hujan atau pasang.
“Di sepanjang Jalan Slamet Riyadi itu sudah tumbuh rumput. Kalau ada kapal-kapal mau merapat mulai kesulitan, karena sedimennya setinggi itu,” ujarnya.
Menurutnya, kontraksi daya tampung Sungai Mahakam bukan sekadar persoalan estetika sungai, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran dan kapasitas hidrologis daerah. Jika sedimentasi dibiarkan, banjir rob dan luapan sungai dapat terjadi berulang tanpa solusi teknis yang memadai.
Karena itu, meskipun pengerukan Mahakam membutuhkan biaya besar, Subandi menilai program tersebut tetap harus masuk perencanaan jangka panjang. Penanganan banjir idealnya dilakukan melalui dua pendekatan: menahan limpasan dari hulu dan memperbaiki kapasitas aliran sungai utama untuk mencegah penumpukan air.
“Kita harap pemerintah dapat menyesuaikan karena tujuannya sama-sama baik,” katanya.
Subandi menyoroti bahwa keberhasilan pengendalian banjir di Samarinda bergantung pada sinergi lintas kewenangan. Hulu SKM berada di dua wilayah administratif, Mahakam berada di bawah kewenangan provinsi dan pusat, sementara kawasan terdampak berada di kota. Tanpa koordinasi tersebut, program mitigasi hanya akan bekerja separuh.
“Penanganan SKM ini bukan berarti Mahakam tidak perlu. Keduanya harus jalan, tapi untuk solusi awal perlu diatasi dari sisi hulu dulu,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
